China Minta Indonesia Setop Pengeboran Minyak di Natuna, Guru Besar UI Minta Pemerintah Lakukan Ini

ERA.id - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana meminta Pemerintah Indonesia untuk tak perlu menanggapi protes China yang meminta agar aktivitas pengeboran minyak di Laut Natuna Utara dihentikan.

Hikmahanto menyarankan pemerintah melalui Badan Keamanan Laut untuk melakukan pengamanan agar pengeboran minyak di Laut Natuna Utara tetap berjalan aman.

Menurut dia, Indonesia memiliki beberapa alasan untuk tak perlu menanggapi China.

Pertama, Indonesia tak pernah mengakui klaim China terhadap wilayah historisnya atau yang dikenal sebagai Nine Dash Line.

"Sementara China melakukan protes terhadap Indonesia atas dasar klaim sembilan garis putus ini," kata Hikmahanto kepada Era.id pada Kamis (2/12/2021).

Kedua, dengan mengabaikan protes China berarti Indonesia terus dan tetap konsisten tidak mengakui klaim China atas nine dash line.

Terakhir, jelas dia, adalah tepat bagi Indonesia untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di dasar laut tanpa menghiraukan protes China.

"Hal ini karena Indonesia melaksanakan hak berdaulat atas Landas Kontinen Indonesia di Natuna Utara sesuai ketentuan Konvensi Hukum Laut PBB," pungkas dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan mengungkapkan Pemerintah Indonesia diminta oleh China untuk menghentikan segala aktivitas pengeboran di lepas pantai di seluruh Laut Natuna Utara yang berbatasan dengan Laut China Selatan.

Farhan yang merupakan politisi partai Nasdem itu menyatakan permintaan China itu disampaikan melalui surat Komunike Diplomatic pada Agustus dan September 2021 lalu.

Menurut China, kata Farhan, pengeboran yang dilakukan Indonesia tersebut melanggar prinsip Nine Dash Line yang merupakan wilayah historis China.

Meski surat tersebut tidak bernada ancaman, namun menurut Farhan, Indonesia harus menanggapinya dengan serius lantaran baru kali pertama China mengirimkan komunike diplomatic dan klaimnya di wilayah Laut Natuna Utara.

Farhan menyatakan pemerintah Indonesia telah tegas menolak hal itu karena berpedoman terhadap prinsip hukum internasional yakni UNCLOS 1982.

"Kami di Komisi 1 tidak diperlihatkan suratnya, namun kami membahasnya secara resmi dan mendukung sikap Pemerintah RI yang dalam hal ini diwakili oleh Kemenlu RI," jelas Farhan melalui pesan singkat pada Era.id pada Rabu (1/12/2021).

Indonesia, jelas Farhan, tetap menjamin pelaksanaan pengeboran lepas pantai yang akan dikawal oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

"Sebagai wujud kehadiran Negara dalam memberikan rasa aman kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum (perusahaan pengeboran) Republik Indonesia," tambah dia.

"Surat tersebut tidak pernah diperlihatkan maupun disebarkan, bahkan di Komisi 1 DPR, karena komunike Diplomatik adalah komunikasi tertutup antara cabang pemerintahan diplomatik antara dua negara," pungkas dia.