Praperadilan, Langkah Jitu Melawan Kriminalisasi
ERA.id - Maraknya dugaan kriminalisasi melalui proses hukum sangat merugikan pencari keadilan dan dianggap mengkhianati mandat sebagaimana UU Kepolisian.
Sugi selaku Kabid Humas dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan tips menghindari aksi kriminalisasi.
"Jadi resep mereka adalah jadikan Tersangka jika perlu ditahan dulu, nantikan pembuktian di pengadilan. Biasanya korban atau target mereka ketika dijadikan tersangka dan ditahan akan ketakutan dan menyerah bahkan sering kali mengikuti skema pemerasan para oknum," kata Sugi, Jumat (3/12/2021).
LQ Indonesia Lawfirm dihubungi oleh Korban Kriminalisasi di hotline LQ Jakarta Barat 0817-9999-489, dan mengaku sudah tiga kali diperas oleh yang diduga oknum penegak hukum.
"Ketika oknum tahu bahwa korban kali ini tidak berniat memenuhi permintaan para oknum. Oknum penyidik langsung menetapkan kedua korban, TS dan M menjadi Tersangka," katanya.
Sugi menambahkan bahwa modus tidak mengirimkan SPDP sering dilakukan oleh oknum penegak hukum, sehingga tidak ada kewajiban pihak penyidik ke kejaksaan ketika menghentikan perkara.
"Kami mengimbau agar masyarakat yang menjadi korban oknum Aparat Penegak hukum segera melapor ke LQ Indonesia Lawfirm. Jangan diam dan mau menjadi korban pemerasan dan kolusi, oknum harus dilawan dan dihentikan," ucapnya.
Sementara itu, Advokat Alfan Sari mengaku telah mendatangi Kejari Tangerang Kabupaten, diketahui bahwa kejari tidak pernah menerima SPDP tersebut. Padahal menurut pasal 109 ayat (1) KUHAP dan diperkuat oleh Putusan MK NO 130/PUU-XIII/2015 bahwa SPDP WAJIB diberikan oleh penyidik dalam waktu 7 hari ke pelapor, Jaksa dan Terlapor.
"Ini syarat mutlak, sesuai hukum Formiil dan tidak boleh tidak dilakukan oleh pihak penyidik. Atas informasi yang kani dapatkan ini, LQ akan segera mengajukan Permohonan Praperadilan di PN Tangerang," ucapnya.