Meski PPKM Level 3 Batal, Pemerintah Tetap Larang Perayaan Tahun Baru dan Perketat Pelaku Perjalanan

ERA.id - Pemerintah membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara menyeluruh di wilayah Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Meski begitu, pemerintah tetap melakukan sejumlah pengetatan untuk mencegah penyebaran dan lonjakan kasus Covid-19.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah tetap melarang adanya perayaan Tahun Baru di pusat-pusat keramaian. Sedangkan untuk kegiatan sosial budaya dibatasi hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang.

"Pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya," ujar Luhut dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Selasa (7/12/2021).

"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan," imbuhnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Lebih lanjut, Luhut menambahkan pengetatan juga dilakukan bagi pelaku perjalanan jarak jauh dalam negeri. Masyarakat yang boleh melakukan perjalanan jarak jauh hanya mereka yang sudah divaksinasi dosis lengkap dan menyertakan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

"Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Luhut.

Sedangkan untuk anak-anak tetap dapat melakukan perjalanan dengan syarat tes PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan untuk moda transportasi udara, atau tes antigen 1x24 jam untuk moda transportasi darat dan laut.

"Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh," tegas Luhut.

Luhut mengatakan, perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara menyeluruh di wilayah Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

"Selama libur Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11).

Aturan tersebut juga sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru Tahun 2022.