Soal UMP, Gubernur Banten Suruh Pengusaha Cari Pegawai Baru, Buruh: Wahidin Halim Serampangan!

ERA.id - Buruh Banten geram dengan pernyataan Gubernur Wahidin Halim (WH) terkait dirinya yang konsisten dengan keputusannya soal kenaikan Upah Minimum Kota Kabupaten (UMK).

Diketahui, Wahidin meminta pengusaha untuk cari karyawan lain apabila karyawannya atau buruh tak mengikuti aturan soal kenaikan UMK 2022.

Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), Maman Nuriman mendesak WH merevisi surat keputusan (SK) kenaikan UMK sebesar 5,4 persen. Kemudian, meminta maaf kepada buruh atas pertanyaannya yang dinilai telah menghina dan melecehkan buruh dalam menuntut hak atas UMK.

"Kami dari buruh mengutuk dan mengecam dengan keras ucapan Wahidin Halim. Pasalnya, Wahidin Halim dengan sengaja telah melecehkan dan menghina perjuangan kaum buruh dalam menuntut kenaikan upah yang layak," ujarnya, Rabu, (8/11/2021).

"Wahidin Halim dengan serampangannya mengatakan 'silakan saja pengusaha mencari pegawai baru jika karyawannya tidak mau dengan gaji yang sudah ditetapkan oleh pemprov' Gubernur juga mengklaim bahwa ada banyak pengangguran yang mau di bayar Rp2,5 juta sampai Rp4 juta," tambah Maman.

Kata dia, bahkan WH juga membeberkan kalau gajinya sebagai Gubernur hanya Rp2 juta. Padahal, menurut Maman riset Seknas Fitra Gaji Gubernur Banten adalah masuk 10 Besar Gaji tertinggi Gubernur di Indonesia Nomor 7 yaitu sekitar Rp2,99 Juta per bulan.

Pernyataan tersebut ia sampaikan pada awak media saar acara penyerahan DIPA ke pemerintah kota/kabupaten, di Pendopo Lama Gubernur Banten/Gedung Negara Pemerintah Provinsi Banten, Serang, Senin (6/12/2021).

"Ucapan tersebut memperlihatkan dengan jelas bahwa rezim hari ini semakin menunjukkan keberpihakannya kepada kepentingan modal, dan tidak berpihak kepada rakyat mayoritas, termasuk kaum buruh," katanya.

Menurut Maman hal tersebut akan berdampak luas pada pemenuhan kebutuhan hidup yang layak bagi kaum buruh. Apalagi di tengah kondisi melonjaknya harga kebutuhan pokok tarif dasar listrik hingga sewa kontrakan. Kenaikan upah yang jauh dari kata layak sudah dapat dipastikan akan membuat kaum buruh terjerumus dalam situasi dan kondisi yang semakin sulit.

Kata Maman, kemiskinan kaum buruh yang terstruktur bukanlah takdir dari tuhan. Melainkan, ini disebabkan oleh kebijakan politik upah murah dan rendah sehingga kaum buruh selalu terbelenggu oleh kemiskinan dan ketertindasan yang berkepanjangan.

"Kita masih ingat Keputusan Menteri Nomor 13 tahun 2012, dimana pada pasal pembuka pertama menyebutkan bahwa upah hanya diabdikan untuk buruh lajang. Sebuah logika yang tidak masuk akal, bagaimana UMK yang rendah dan untuk satu orang buruh lajang digunakan untuk bertahan hidup seorang buruh bersama anggota keluarganya," kata dia.

Sehingga dengan Kepmenaker nomor 13 tahun 2012 tidak akan merumuskan upah layak bagi kelas pekerja Indonesia. Belum puas dengan Kepmenaker nomor 13 tahun 2012, para pemodal dan pemerintah masih mencari – cari cara agar upah bisa ditekan serendah rendahnya.

Maka pada Oktober 2015 Pemerintah mengeluarkan PP nomor 78 tahun 2015. Pada masa itu Pemerintahan Jokowi – Amin begitu congkak, tidak sedikitpun menghiraukan teriakan dan aksi-aksi protes kaum buruh. Penetapan Upah Minimum tahun 2022 yang mengacu pada PP No. 36 membuat upah kaum buruh semakin murah.

"Sehingga dengan menggunakan formulasi penghitungan mengacu pada PP 36 tersebut dan berdasarkan data BPS, kenaikan upah minimum tahun 2022 adalah 1," katanya.

Sebelumnya, Wahidin Halim meminta pengusaha mencari karyawan baru jika karyawannya tak terima dengan besaran kenaikan UMK 2022 yang sudah diputuskan. Menurut dia, banyak masyarakat yang ingin digaji Rp2,5 hingga Rp4 juta per bulan.

"Saya bilang ke pengusaha, ya kalian cari tenaga kerja baru, masih banyak yang nganggur, yang butuh kerja, yang cukup gaji Rp2,5 juta, Rp4 juta juga masih banyak," katanya.

Wahidin juga juga membandingkan Buruh dengan relawan vaksinator yang hanya di gaji Rp 2,5 juta. Dirinya juga tak ingin ambil pusing dengan mogok kerja buruh yang berlangsung sejak 6 hingga 10 Desember.

"Biar saja dia mogok, dia mengekspresikan ketidakpuasan. Tenaga vaksin dari pagi sampai malam Rp 2,5 juta gaji nya," terangnya.

Kenaikan UMK telah diputuskan WH dalam SK Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang kenaikan UMK 2022. Besaran UMK 2022 daerah Banten yakni di Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64. Kabupaten Lebak naik menjadi Rp2.773.590.40 dari Rp2.751.313.18 atau naik 0,81 persen.

Lalu, Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.125.186.86. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.230.792.65. Kota Tangerang naik menjadi Rp4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.

Kemudian, Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17 persen. Kota Cilegon naik menjadi Rp4.430.254.18 dari Rp4.306.772.64 atau naik 0,71 persen. Kota Serang naik menjadi Rp3.850.526.18 dari Rp3.810.549.10 atau naik 0,52 persen.