Ratusan Buruh di Tangerang Blokir Jalan dan Ancam Mogok Kerja Bila Upah Tak Naik 13,5 Persen

ERA.id - Ratusan buruh kembali melakukan unjuk rasa di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang. Unjuk rasa kali ini dengan massa yang lebih banyak pada Senin, (22/11/2021).

Para buruh tersebut hingga memblokir jalan Perintis Kemerdekaan, Cikokol, Kota Tangerang sehingga menyebabkan kemacetan dan arus lalu lintas menuju jalan tersebut dialihkan.

Pantauan Era.id di lokasi, para kedatangan parah buruh itu dengan berjalan kaki. Nampak mereka membawa sejumlah spanduk bertuliskan tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten.

Satu per satu melakukan orasi di atas mobil pickup yang sudah disediakan. Unjuk rasa berjalan kondusif dengan pengawalan puluhan aparat.

Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), Dedi Sudrajat mengatakan unjuk rasa ini dilakukan untuk mengawal rapat dewan pengupahan terkait UMK di 2022. Rapat dewan pengupahan di Disnaker Kota Tangerang ini merupakan pembuatan rekomendasi untuk kenaikan UMK 2022 ke Gubernur Banten Wahidin Halim.

"AB3 turun di kota Tangerang karena hari ini bertepatan dengan rapat dewan pengupahan kota Tangerang untuk pembuatan rekomendasi ke Gubernur," katanya.

Dia mengatakan buruh menuntut UMK sebesar 13,5 persen. Kata Dedi jumlah itu berdasarkan hasil survei pasar terkait angka hidup layak.

"Sesuai dengan hasil survei pasar, maka nanti kita pertahankan angka itu sampe di pleno rapat dewan pengupahan," jelasnya.

Penetapan UMK kata Dedi akan dilakukan pada 30 November mendatang. Apabila, usulan kenaikan UMK 13,5 persen ditolak maka para buruh akan mogok kerja selama 1 Minggu.

"Kita akan mogok daerah kalau ditolak. Kita nanti seminggu nonstop, kita akan bahasa setalah penetapan UMK 30 November baru nanti kita jelaskan," tuturnya.

Gubernur Banten, Wahidin Halim menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203,11. Besaran UMP tahun 2022 itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021. Besaran UMP tahun 2022 naik 1,63% atau sebesar Rp 40.206,57 dibanding besaran UMP tahun 2021 yang mencapai Rp 2.460.996,54.

"Itu nanti kita rapatkan yang pasti AB3 pasti menolak. Langkah selanjutnya akan kita lakukan nanti," jelasnya.