Pansus RUU IKN Sudah Terbentuk, Baleg Baru Setujui Perubahan Tata Tertib DPR

ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui perubahan peraturan tata tertib (tatib) DPR terkait jumlah keanggotaan dalam panitia khusus (Pansus). Hal ini untuk mengakomodasi jumlah anggota pansus rancangan undang-undang ibu kota negara (RUU IKN) yang melebihi jumlah maksimal di peraturan tatib.

"Apakah perubahan peraturan tata tertib DPR RI dapat kita setujui?" tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat pleno pengambilan keputusan, Kamis (9/12/2021).

"Setuju," jawab anggota Baleg yang hadir.

Sebelum pengambilan keputusan, Tenaga Ahli DPR RI Widodo menjelaskan perubahan peraturan Tatib DPR RI dilakukan karena Pansus RUU IKN telah disahkan dengan jumlah anggota 56 orang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (7/12).

"Pada 7 Desember lalu tepatnya dalam rapat paripurna ke-10 telah ditetapkan pansus mengenai pembahasan RUU IKN yang berjumlah sebanyak 56 orang anggota dan enam orang pimpinan, adanya penetapan tersebut tentu dengan mempertimbangkan adanya kompleksitas materi muatan RUU IKN itu serta adanya meteri muatan yang berkenaan dengan lintas sektoral dan komisi," kata Widodo.

Sedangkan dalam Pasal 104 dan pasal 105 peraturan tatib DPR yang berlaku, batas maksimal anggota Pansus hanya 30 orang dan pimpinan paling banyak tiga orang.

Oleh karena itu, perlu dilakukan penyempurnaan Tatib DPR RI supaya Pansus IKN dapat berjalan dan memiliki payung hukum.

"Adanya ketentuan ini untuk mengakomodasi prinsip dari keanggotan dari pimpinan pansus yang dimungkinkan lebih dari 30 orang dan lebih dari empat pimpinan," kata Widodo.

Lebih lanjut, Widodo mengusulkan masa berlaku hasil penyempurnaan Tatib itu disesuaikan tanggalnya. Dia menyarankan agar keberlakuan perubahan tatib itu ditentukan sebelum 7 Desember 2021.

"Berdasarkan kebutuhan hukum tersebut maka diperlukan penyempurnaan atau perubahan terhadap pasal 104 dan 105 dari peraturan DPR nomer 1 tahun 2020 tentang tatib, tentunya perubahan tersebut perlu mencantumkan keberlakuan dari peraturan DPR nanti supaya berlaku sebelum 7 Desember 2021," katanya.

Untuk diketahui, Pansus RUU IKN terbentuk dari sembilan Fraksi yang ada di Parlemen, yang terdiri dari enam pimpinan dan 50 anggota Pansus RUU IKN. Dengan begitu, total Pansus berjumlah 56 orang.

Adapun Pimpinan Pansus di antaranya;

1. Ahmad Doli Kurnia Tandjung dari Fraksi Golkar - Ketua Pansus RUU IKN

2. Junimart Girsang dari Fraksi PDI Perjuangan - Wakil Ketua Pansus RUU IKN

3. Sugiono dari Fraksi Gerindra - Wakil Ketua Pansus RUU IKN

4. Fathan dari Fraksi PKB - Wakil Ketua Pansus RUU IKN

5. Saan Mustopa dari Fraksi Nasdem - Wakil Ketua Pansus RUU IKN

6. Nurhayati Effendi dari Fraksi PPP - Wakil Ketua Pansus RUU IKN