Jelang Subuh, DPR dan Pemerintah Sepakati RUU IKN Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan Menjadi Undang-Undang

ERA.id - Panita Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk menyepakati pengambilan keputusan tingkat pertama atas RUU IKN. Selanjutnya, rancangan perundang-undangan tersebut akan disahkan menjadi undang-undang dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan digelar pada Selasa (18/1).

Berdasarkan pantuan ERA.id, raker Pansus RUU IKN mulai digelar sejak Selasa (18/1) pukul 00:20 WIB. Sementara pengambilan keputusan tingkat pertama ditetapkan menjelang subuh pada pukul 3:14 WIB.

Dalam rapat ini, pemerintah diwakili oleh tiga orang menteri yaitu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Apakah RUU ini, RUU tentang IKN yang sudah kita bahas dapat kita setujui dan kita proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan DPR RI dan dulanjutkan ke pembahasan tingkat II, apakah kita setujui?" tanya Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja Pansus bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2022) dini hari.

"Setuju," jawab anggota Pansus dan perserta rapat yang hadir.

"Alhamdulillah," kata Doli sambil mengetuk palu tanda pengambilan keputusan tingkat pertama RUU IKN sudah sah.

Sebelum ditetapkan, seluruh fraksi di DPR RI terlebih dahulu menyampaikan pandangan mini fraksinya masing-masing. Hasilnya, mayoritas fraksi menyetujui RUU IKN dibawa ke dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Perwakilan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI juga menyetujui RUU IKN disahkan menjadi undang-undang.

Namun, Fraksi PKS tegas menolak RUU IKN disahkan menjadi undang-undang karena menilai masih ada sejumlah persoalan dari substansi pembahasan yang perlu dibahas secara mendalam, salah satunya terkait dengan masalah pendanaan pemindahan ibu kota negara ke Kalimatan Timur.

"Dengan pertimbangan di atas dan masih banyaknya substansi dan pandangan PKS yang belum diakomodir, maka Fraksi PKS menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ke tahap berikutnya," ujar anggota Fraksi PKS DPR RI Suryadi Jaya Purnama.

Untuk diketahui, sebelum Pansus RUU IKN menggelar rapat kerja bersama pemerintah untuk pengambilan keputusan tingkat pertama, DPR RI dan pemerintah mengebut pembahasan pembahasan RUU IKN.

Pembahsan RUU IKN dilakukan di tingkat Panitia Kerja (Panja) yang digelar sejak Senin (17/1) pagi. Dalam rapat tersebut, DPR RI dan pemerintah membahas beberapa klaster.

Sejumlah klaster disepakati dengan catatan, diantaranya seperti kelembagaan otorita IKN, pendanaan atau anggaran, rencana induk, pertanahan serta klaster substansi lain-lain.

Panja menyepakati bentuk pemerintahan daerah khusus ibu kota negara yang bernama Nusantara. "Yang selanjutnya disebut otorita IKN Nusantara adalah penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara," kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa.

Rapat Panja menyelesaikan pembahasan klaster-klaster RUU IKN sejak pagi hingga tengah malam. Rapat Panja ini selesai sekitar pukul 11.30.

Kemudian dilanjutkan dengan rapat kerja Pansus RUU IKN bersama pemerintah dan DPD RI pada Selasa (18/1) pukul 00.20 dini hari.

Kami juga pernah menulis soal Aksi Pungli di SMAN 22 Bandung Terungkap, Orang Tua Murid: Uang Seragam Rp3 Juta Per Anak. Kamu bisa baca di sini.

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!