Kabar Gembira! Anak Umur 6-11 Tahun Mulai Bisa Divaksin Pada 24 Desember

ERA.id - Pemerintah akan menjadikan momen libur Natal dan Tahun Baru untuk mempercepat vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat. Termasuk memulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

Hal ini teruang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Inmendagri tersebut diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 9 Desember 2021 dan efektif berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan, hanya daerah yang sudah mencapai target vaksinasi yang boleh memulai vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun.

"Memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan, telah mencapat target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku," bunyi Inmendagri 66/2021 yang dikutip pada Jumat (12/10/2021).

Selain memulai vaksinasi untuk anak-anak, Inmendagri 66/2021 juga memerintahkan kepada para kepala daerah mempercepat target vaksinasi di wilayahnya masing-masing. Dengan rincian mencapai 70 persen dosis pertama dan 48,57 persen dosis kedua dari total sasaran, serta vaksinasi bagi lansia hingga akhir tahun 2021.

"Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021."

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan jajarannya untuk segera memulai vaksinasi untuk anak-anak.

Hal ini menyusul adanya Varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak meneyerang anak-anak.

"Di luar itu, Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak. Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak," kata Luhut, Senin (6/12/2021).

Adapun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Covid-19 merek Sinovac untuk anak-anak usia 6-11 tahun.

Dengan terbitnya EUA tersebut, maka vaksin Sinovac kini aman digunakan untuk anak usia 6-17 tahun. Sebelumnya, BPOM baru menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak usia 12-17 tahun.

"Telah diterbitkan izin penggunaan vaksin Covid-19 dari vaksin Sinovac untuk anak 6-11 tahun. Ini menyusul pada penggunaan sebelumnya yaitu 12-17 tahun," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers di kanal YouTube BPOM RI, Senin (1/11/2021).