Jurnalis Dipolisikan, LQ Indonesia Lawfirm: Stop Kriminalisasi Pers
ERA.id - LQ Indonesia Lawfirm menyoroti kinerja oknum Polri atas dugaan kriminalisasi beberapa Wartawan beberapa media lainnya yang diancam pidana karena memuat berita tentang kisruh pemilik Grup Kapal Api yakni Mimihetty Layani, istri pemilik kapal api Soedomo Mergonoto dan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh keluarga kapal api yang menjadi komisaris di PT Kahayan Karyacon.
"Redaksi menjalankan tugas profesinya sebagaimana wartawan, diatur dalam UU Pers dan memiliki narasumber serta bukti pendukung. Penerapan pasal UU ITE terhadap Pers, tidak tepat karena wartawan sesuai UU Pers harus diadukan terlebih dahulu ke dewan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Ada Lex Spesialisnya," jelas Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, Jumat (5/11/2021).
Menurutnya, dengan diterimanya laporan ITE Mimihetty Layani selaku keluarga Grup Kapal Api, tanpa terlebih dahulu buat aduan dugaan pelanggaran ke dewan pers menimbulkan tanda tanya besar, seharusnya Polri sebagai aparat penegak hukum mengikuti Aturan UU No 40 tahun 1999 tentang pers dan SKB bersama Kapolri tentang ITE.
"Kenapa sampai laporan diterima mabes polri dan diatensi tipidsiber? Jangan sampai mabes Polri menjadi alat ditunggangi mafia hukum sebagaimana Anggota DPR RI Komisi 3, Arteria Dahlan sudah peringati Kapolri, sehingga tajam kebawah dan tumpul keatas." ujar Advokat Franziska.
LQ Indonesia Lawfirm mengingatkan Polri untuk tidak mengabaikan UU Pers.
"Polri jangan menekan kebebasan berpendapat, Mimihetty seharusnya ikuti UU Pers dan mengikuti putusan Dewan Pers. POLRI jangan buat standar ganda dimana kepada Konglomerat digelar karpet merah dan bisa kangkangi aturan hukum yang berlaku," kata pendiri LQ Indonesi Lawfirm, Alvin Lim.
"Mereka mau kebebasan berprofesi, sebagaimana diatur UU PERS. Jangan sampai ini menjadi polemik nasional dan Yurisprudensi dimana wartawan dikriminalisasi," tegasnya.