Hendak Diedarkan Saat Nataru, Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 8 Kg Lintas Pulau
ERA.id - Polrestabes Semarang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 8,4 kilogram di pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Setelah melakukan pengembangan kasus, polisi menangkap satu tersangka berinisial HK (42), warga Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, dalam konferensi pers mengatakan bahwa upaya pengiriman sabu itu terungkap pada Senin (6/12/2021) lalu. Paket itu disinyalir dari Kalimantan Tengah yang akan diselundupkan di Jawa Tengah.
"Pelaku HK didapati membawa sabu seberat 8,4 kilogram," kata Kapolda di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/12/2021).
Modus yang dilakukan HK adalah memindahkan paket sabu yang dibungkus menggunakan kardus dari mobil bak terbuka ke truk Fuso nopol B 9776 TYU saat berada di Kapal KM Dharma Kartika VII.
Menurut Kapolda, pelaku menitipkan barang berisi sabu di truk yang sedang berada di kapal. Hal itu dilakukan pelaku saat kapal telah menyandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Tersangka juga membuang ponsel yang digunakan untuk menghubungi pelaku yang menyuruhnya.
"Pelaku menitipkan barang ke truk yang tidak dikenal. Karena tidak dikenal, sopir truk melaporkan kejadian itu ke anggota kami untuk dilakukan pendalaman," jelasnya.
Dari penyelidikan polisi, pelaku diketahui memindahkan sabu dari mobil bak terbuka ke truk. Pelaku melempar barang tersebut dengan cara dilempar dari atas.
"Saat itu disinyalir sopir truk tidak tahu apa isi paket itu. Selanjutnya tersangka akan mengikuti truk itu dan ini modus baru," jelasnya.
Menurut Kapolda, sopir truk itu takut saat mengetahui ada barang yang tidak dikenal adalah bom. Setelah itu dilakukan pemeriksaan oleh Polsek KPTE Semarang.
"Sopir truk itu membuka paketan yang terbungkus itu sendiri di hadapan anggota kami dan di dalamnya ada 8 bungkusan. Setelah kami periksa di laboratorium, diketahui isi bungkusan tersebut adalah narkoba jenis sabu," lanjutnya.
Ahmad Luthfi mengatakan pemeriksaan tidak berhenti di situ. Polisi melakukan investigasi dengan menumpang kapal yang ditumpangi pelaku.
"Hal ini untuk memastikan manifes penumpang dan mengetahui siapa tersangkanya," tutur dia.
Kapolda menuturkan setelah polisi sampai Kalimantan, baru didapati bahwa pelaku bersembunyi di kos wilayah Demak dan ditangkap pada Kamis (9/12/2021) pukul 20.30. WIB.
Pelaku diketahui seorang residivis yang baru saja bebas dari masa hukuman di Sampit dan mendapat pesanan mengantar sabu itu.
"Hasil koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jateng, jaringan tersebut masih dalam negeri lintas pulau. Masih kami dalami," imbuhnya.
Ia mengatakan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 115 ayat (2) lebih Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman terancam hukuman seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
"Pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 8,4 kilogram sangat luar biasa. Sabu itu disinyalir akan diedarkan di wilayah Semarang saat Natal dan Tahun Baru. Saya mengapresiasi Polrestabes Semarang yang telah mengungkap. Ditresnarkoba Polda Jateng akan memback up pengembangan kasus ini," tandasnya.