Suap Bupati Bengkulu Berkaitan dengan Commitment Fee
Hendrati disebut menerima uang dari pihak swasta yaitu Juhari melalui perantara Nursilawati yang merupakan Kepala Seksi Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan. Nursilawati, merupakan keponakan dari Dirwan Mahmud yang memberikan uang tersebut di rumah pribadi Hendrati.
“Penerimaan total Rp98 juta merupakan bagian dari 15 persen commitment fee yang disepakati sebagai setoran kepada bupati atas lima proyek penunjukkan langsung pekerjaan infrastruktur (jalan dan jembatan) senilai Rp750 juta,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2018) malam.
Uang tersebut diberikan Juhari yang merupakan seorang kontraktor yang sudah lama menjadi mitra dan mengerjakan beberapa proyek sejak 2017 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. Pemberian itu dilakukan sebanyak dua kali melalui transaksi perbankan dan transaksi tunai.
Dalam operasi ini, tim KPK kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yaitu uang dalam pecahan rupiah sebesar Rp85 juta, bukti transfer sebesar Rp15 juta, serta dokumen terkait RUP (Rencana Umum Pengadaan) dengan skema penunjukkan langsung.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud sebagai tersangka dalam kasus suap. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan istri Dirwan, Hendrati sebagai tersangka penerima hadiah, bersama Kepala Seksi Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, Nursilawati.
Selain itu, dari pihak pemberi hadiah, KPK menetapkan satu orang dari unsur swasta, Juhari.
Baca Juga : KPK OTT Kepala Daerah Bengkulu