Suap Meikarta Pakai Kode Artis: Tina Toon dan Penyanyi

Jakarta, era.id - KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin sebagai tersangka suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dalam kasus ini, diketahui pemberian suap dilakukan dengan menggunakan sejumlah sandi untuk menyamarkan identitas mereka.

“Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini untuk menyamarkan nama-nama para pejabat Pemkab Bekasi, yaitu ‘Melvin’, ‘Tina Toon’, ‘Windu’, dan ‘Penyanyi’,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).

Dalam kasus ini KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap. Lima orang berasal dari pejabat Pemkab Bekasi selaku penerima suap, termasuk Bupati Bekasi.

Laode menjelaskan, pemberian suap ini dilakukan secara tiga tahap sesuai perizinan yang dikeluarkan. Dengan total commitment fee dalam kasus ini sebesar Rp 13 miliar. 

"Diduga pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare ini dibagi ke dalam tiga fase, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare," papar Laode.

Suap Meikarta Dibagi-bagi

Suap itu diberikan kepada dinas-dinas terkait untuk kemudian berbagai izin atas pembangunan proyek Meikarta. Di mana realisasi pemberian itu, disebut KPK baru saja dilakukan sebesar Rp7 miliar dan dilakukan pada bilan April, Mei, dan Juni 2018. 

“Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah dinas yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT,” jelas Syarief.

KPK juga menyebut keterlibatan para Kepala Dinas juga cukup kompleks karena memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga, butuh banyak perizinan terkait rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam.

Selain Bupati Bekasi Neneng Hassanah, KPK juga menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Tak hanya itu Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen juga ikut menjadi tersangka pemberi suap proyek tersebut.

Sebagai pihak pemberi suap empat orang ditetapkan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, Bupati Bekasi dan sejumlah penerima lainnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tag: suap di meikarta