Bisnis TKI Ilegal di Tangerang Terungkap, Korban Diminta Bayaran hingga Rp30 Juta per Orang

ERA.id - Bisnis perdagangan orang atau human trafficking di Kabupaten Tangerang berhasil terungkap. Dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri ditangkap. Adapun kedua tersangka tersebut, yakni berinisial AM dan UA warga asal Lampung.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan suami istri ini mengumpulkan orang untuk dijadikan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Total ada 56 orang yang menjadi korban dari bisnis ini.

"50 orang sudah diberangkatkan ke luar negeri. 6 korban yang belum berangkat di antaranya, tiga laki-laki dan tiga perempuan, berinisial LN, S, AS, NYW, I dan SN," katanya saat jumpa pers di Mapolres Kota Tangerang, Rabu, (15/12/2021).

Wahyu menjelaskan kasus ini terendus polisi setelah mendapat informasi adanya tempat penampungan TKI di Perumahan Pamong klaster A2 11 nomor 30, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Dari laporan yang diterima pada 17 November 2021, jajarannya pun langsung melakukan pendalaman.

"Hasil dari pemeriksaan terhadap 6 korban ini, ternyata yang bersangkutan diiming-imingi akan di pekerjakan di luar negeri daerah timur tengah seperti Turki dan Qatar," ujarnya.

Jajaran Polres Kota Tangerang saat jumpa pers kasus TKI ilegal.(Iqbal/ERA.id)

Dalam menjalankan aksinya pasangan suami istri ini merekrut calon tenaga kerja melalui media sosial Facebook. Informasi perekrutan disebar ke Facebook dengan iming-iming gaji Rp12 hingga Rp16 juta per bulan untuk bekerja di luar negeri.

"Sebelum berangkat ke sana, korban diminta biaya Rp20 sampai Rp30 juta, dengan alasan untuk mengurus paspor, tiket pesawat, surat vaksinasi, dan visa," tuturnya.

Ia mengungkapkan, untuk melancarkan aksi kejahatannya itu, tersangka melakukan koordinasi dengan agen lainnya yang berada di luar negeri. Di mana pihak agen tersebut akan menyalurkan korban ke dua negara antara Turki dan Qatar.

"Tersangka sudah berkoordinasi dengan pihak luar, kemudian mereka akan mengantar korban untuk pembuatan paspo, dan mengantar ke Bandara dan pengurusan lain sebagai syarat pemberangkataan," ungkapnya.

Kata Wahyu, dari hasil pemeriksaan penyidik tersangka sudah melakukan aksinya sekira satu tahun. Keuntungan yang mereka dapat dari bisnis ilegal ini mencapai Rp20 hingga Rp30 juta per bulan.

"Dalam satu bulan itu juga tersangka bisa mengirimkan 3 sampai 4 orang," singkatnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu berupa satu unit handphone, enam paspor, tiga visa elektronik, dua lembar print out tiket pesawat, tiga buah surat vaksinasi COVID-19, dan dua buku tabungan BRI.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 81 Junto 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Indonesia dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda sebesar Rp15 miliar dan atau Pasal 4 dan Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dan denda sampai dengan 100 sampai 600 juta.