Mahfud Ungkap Ada 13 Kasus Pelanggaran HAM yang Direkomendasikan untuk Segera Diselesaikan
ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, terdapat 13 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Seluruh kasus tersebut telah mendapat rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera diselesaikan.
"Saya ingin sampaikan bahwa sampai saat ini ada 13 kasus pelanggaran HAM berat yang dikoordinasikan atau direkomendasikan oleh Komnas HAM untuk segera diselesaikan," kata Mahfud seperti dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, Jumat (17/12/2021).
Mahfud merinci, dari 13 kasus pelanggaran HAM berat tersebut sembilan diantaranya terjadi sebelum tahun 2000. Sementara empat kasus lainnya terjadi setelah tahun 2000.
Dia menyebut, salah satu kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000 dan sudah ditindaklanjuti yaitu peristiwa Paniai di Provinsi Papua yang terjadi pada 7 Desember 2014. Presiden Jokowi, kata Mahfud, telah memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan.
"Presiden sekarang meminta agar itu dilakukan penyidikan umum, dan Jaksa Agung sudah membentuk tim jaksa senior untuk melakukan penyidikan umum. Ada sebanyak 22 orang jaksa senior," kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, untuk empat kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000, termasuk peristiwa Paniai, bisa diadili melalui pengadilan HAM. Hal ini sesuai dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Dia menjelaskan, berdasarkan UU Pengadilan HAM tersebut, hanya kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah tahun 2000 saja yang bisa diadili di pengadilan HAM.
Sementara untuk kasus pelanggaran HAM berat sebelum tahun 2000 bisa diadili melalui pengadilan HAM ad hoc. Adapun pengadilan HAM ad hoc ini dibentuk atas usulan dari DPR RI.
"Ini kita mulai dari yang empat (kasus pelanggaran HAM berat) yang terjadi sesudah tahun 2000, dengan pengadilan HAM dan dimulai dari Paniai," kata Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo semapat menyinggung komitmen pemerintah dalam menuntaskan dan menyelesaikan penggaran HAM berat dalam pidatonya saat peringatan Hari HAM Sedunia.
Salah satu pelanggaran HAM berat yang disinggung oleh Jokowi yaitu peristiwa Paniai, Provinsi Papua pada tahun 2014. Dia mengaku telah memerintahkan Jaksa Agung untuk mengambil langkah penyidikan umum terhadap peristiwa tersebut.
Menurut Jokowi, Kejaksaan telah melakukan penyidikan umum terhadap kasus Paniai berdasarkan berkas dari Komnas HAM.
"Pasca UU 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, pemerintah melalui Jaksa Agung telah mengambil langkah untuk melakukan penyidikan umum terhadap peristiwa pelanggaran HAM Berat," kata Jokowi, Jumat (10/12)
"Salah satu kasus adalah tadi yang sudah disampaikan bapak ketua Komnas HAM, adalah kasus Paniai di Papua tahun 2014," tegasnya.