Polisi Ancam Ormas yang Minta Paksa Uang Parkir, Masyarakat yang Resah Diminta Lapor

ERA.id - Polisi menegaskan pungutan uang parkir secara paksa merupakan perbuatan melawan hukum dan terancam sanksi pidana. Apalagi, hal tersebut dilakukan organisasi masyarakat tertentu.

"Jadi tidak ada ini, tidak dibenarkan kalau ada ormas tertentu dengan meminta bayaran terhadap pemarkiran ini adalah kategori pemerasan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, dikutip Minggu (19/12/2021).

Lantaran itu, masyarakat yang merasa resah dan dirugikan dengan ulah petugas parkir dari kalangan ormas tertentu yang meminta tarif parkir secara paksa melaporkan hal tersebut ke kepolisian.

"Silakan kalau ada yang merasa diresahkan lapor. Kalau ada ormas tertentu yang menarik parkir secara paksa ini adalah suatu kejahatan," katanya.

Zulpan mengatakan, yang berhak melakukan kegiatan retribusi parkir adalah pemerintah daerah, bukanlah pihak-pihak lain.

"Kecuali untuk di mal itu pengelola mal dan sebagainya. Tetapi tetap bayar pajak ke Pemda," jelasnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, meminta pembayaran retribusi parkir secara paksa adalah tindakan yang tidak dibenarkan.

"Selama mereka melakukan tindak pidana pemerasan pasti bakal kita tindaklanjuti," tegasnya.