Rekam Jejak Hakim Praperadilan Novanto Mengkhawatirkan

Jakarta, era.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan sejumlah catatan mengenai hakim tunggal yang akan menangani gugatan praperadilan Setya Novanto atas status tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Aktivis ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan bahwa praperadilan Novanto akan ditangani Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kusno, pada 30 November 2017. Menurut dia, ada tiga catatan ICW terkait sepak terjang hakim Kusno.

Pertama, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kusno saat menjadi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Ketua Pengadilan Negeri Potianak. Pada Maret 2011, Kusno melaporkan harta kekayaaan saat menjadi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan total kekayaan Rp 1.544.269.000.

Lima tahun kemudian, berdasarkan LHKPN 2016, harta Kusno melonjak menjadi Rp. 4.249.250.000.

"Tentu lonjakan ini perlu ditelusuri lebih lanjut," kata Kurnia, di Kantor ICW, Senin (27/11/2017).

Kedua, kata Kurnia, Kusno tercatat pernah membebaskan terdakwa korupsi saat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Pontianak, yakni Dana Suparta, Muksin Syech M Zein, dan Riyu, yang terjerat perkara korupsi Program Pembangunan Infrastrutur Pedesaan di Kabupaten Kapuas Hulu pada 2013.

Kemudian, Kusno membebaskan Suhadi Abdullani dalam perkara korupsi jual beli tanah untuk pembangunan terminal antarnegara di belakang terminal Singkawang.

Catatan ICW yang ketiga, Kusno pernah menjatuhkan vonis ringan satu tahun terhadap Zulfadhli, Anggota DPR, dalam perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2006-2008 yang diduga merugikan negara Rp15 Miliar.

"Dengan rekam jejak hakim Kusno yang telah kami paparkan maka wajar saja jika nanti publik meragukan komitmen antikorupsi hakim Kusno ini." ujarnya.

Tag: setya novanto