Maju Mundur Aturan Masa Karantina Pulang dari Luar Negeri: Jadi 7 dan 10 Hari
ERA.id - Pemerintah kembali mengubah aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi tujuh hari dan 10 hari. Sebelumnya, masa karantina adalah 10 hari dan 14 hari.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (3/1/2022).
"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari. Dan yang 10 hari menjadi tujuh hari," kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1/2022).
Sementara Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menambahkan, pemerintah akan menambah daftar negera yang terdeteksi memiliki kasus Covid-19 Varian Omicron tinggi. Nantinya, daftar tersebut akan menjadi acuan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk melakukan karantina.
Menurut Airlangga, karantina 10 hari akan diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang datang dari negara-negara yang masuk dalam daftar pemerintah.
"Jadi negara yang relatif tinggi (kasus Varian Omicron) kita akan ada kenaikan (karantina) 10 hari. Sedangkan yang nanti di luar negara tersebut akan (dikarantina) tujuh hari," kata Airlangga.
Diberitkan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menetapkan aturan karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri menjadi 10 hari dan 14 hari.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani (1 Januari 2022) sampai dengan 31 Desember 2022," bunyi keputusan Satgas Covid-19 yang dikutip, Senin (3/1/2022).
Dalam aturan itu, disebutkan masa karantina 14 hari hanya diberlakukan kepada WNI yang datang dari negara dengan kriteria antara lain sebagai berikut:
1. Telah mengkonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Varian Omicron.
2. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529
3. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.
Sedangkan bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri di luar dari tiga kriteria tersebut hanya wajib melakukan karantina selama 10 hari.