Cegah Penumpukan Penumpang Internasional, Pemerintah Akan Kurangi Waktu Tunggu Hasil PCR
ERA.id - Pemerintah akan mengurangi waktu tunggu hasil tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan luar negeri, serta mempercepat proses pemeriksaan. Hal ini untuk mengantisipasi penumpukan penumpang internasional di sejumlah pintu masuk.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan ini akan dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait.
"Kementerian dan lembaga terkait akan mempercepat proses pemeriksaan dan mengurangi waktu tunggu hasil PCR di pintu-pintu masuk, sehingga tidak terjadi penumpukan pelaku perjalanan luar negeri di pintu-pintu masuk baik darat, laut, maupun udara," kata Muhajir dalam konferensi pers Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Akhir Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 secara daring, Selasa (21/12/2021).
Selain itu, kata Muhadjir, selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pemerintah akan memperkuat penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat-tempat umum seperti pusat perbelanjaan, restoran, hingga tempat wisata.
"Penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan ditingkatkan dan menjadi dasar untuk memberikan sanksi bagi pihak-pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi ini dengan tertib tetapi belum melaksanakannya dengan disiplin," kata Muhadjir.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah menambah fasilitas karantina terpusat. Penambahan fasilitas ini untuk mengantisipasi melonjaknya jumlah pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia.
"Untuk mengantisipasi melonjaknya PPLN yang tiba di Indonesia, pemerintah juga akan kembali menyiapkan tempat-tempat atau wisma karantina baru untuk menjaga agar kondisi kepulangan mereka tetap kondusif dan sesuai protokol yang ada," kata Luhut, Senin (20/12).
Dia menekankan, fasilitas karantina di wisma-wisma seperti di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kebayoran, Jakart hanya untuk PMI, pelajar yang studi di luar negeri, dan ASN yang baru selesai melakukan perjalanan dinas.
Sedangkan bagi masyakarakat yang melakukan perjalanan luar negeri untuk tujuan plesir dan di luar dari ketentuan tersebut wajib melakukan karantina di hotel yang sudah disiapkan oleh pemerintah.
"Yang kita mau, orang yang datang ke situ ya memang yang sesuai dengan kriterianya. Jangan orang yang tadi belanja-belanja ke luar negeri yang mau cari untung masuk ke situ. Dia harus masuk di hotel," tegas Luhut.