Tarik Ulur Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Tangerang, Presiden Direktur PT OII: Harus Dipertimbangkan Secara Cermat

ERA.id - Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang akan dibangun di Kota Tangerang masih ditimang. Kendati telah mendapat lampu hijau dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Walikota Tangerang, Arief Wismansyah masih akan berkonsultasi dengan berbagai pihak.

Mulai dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah yakin, Arief baru akan menandatangani kontrak kerja sama proyek ini.

Diketahui, proyek ini akan digarap oleh perusahaan konsorsium yakni PT Oligo Infrastruktur Indonesia (OII). PT OII ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek ini pada 2019 lalu.

Presiden Direktur PT OII, Cynthia Hendrayani mengatakan konsultasi mengenai pembangunan proyek ini dengan berbagai lembaga dan Pemerintah pusat memang diperlukan. Pihaknya berkomitmen untuk mengikuti semua tahapan proses secara bertanggung jawab dan patuh pada regulasi yang berlaku.

"Harus dipertimbangkan secara cermat. Terutama, memperhatikan seluruh ketentuan teknis dan non teknis yang paling tepat bagi kedua belah pihak," ujarnya Senin, (20/12/2021).

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meminta dukungan atas realisasi pembangunan PLTSa ke DPRD. Pembahasan Proyek Strategis Nasional (PSN) ini pun sudah tahap finalisasi di DPRD. DPRD pun telah memberikan sejumlah catatan.

Cynthia mengatakan PSN ini memang membutuhkan bantuan dari berbagai pihak untuk terciptanya iklim investasi. Dukungan dari DPRD ini kata dia penting dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kerjasama mendapat penerimaan dari sisi eksekutif dan legislatif

"Sehingga memberikan keyakinan bagi kami untuk melaksanakan investasi," katanya.

Dia menjelaskan, misi utama proyek Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) ini adalah mengurangi beban dari TPA Rawa Kucing. Sehingga, dapat mengurangi dampak eksternalitas ke lingkungan khususnya bagi masyarakat di seputar TPA Rawa Kucing.

"Terkait aspek pemanfaatan energi yang dihasilkan, nantinya kami akan melakukan kerjasama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) sesuai ketentuan yang berlaku berlandaskan ketentuan peraturan perundangan," ungkapnya Cynthia.

Nilai investasi PT OII untuk proyek ini sebesar Rp 2,6 Triliun dengan masa kontrak 25 tahun. Setelah 25 tahun semua aset PT OII di proyek ini akan diserahkan ke Pemkot Tangerang. Rencananya, proyek ini akan dibangun di wilayah Kecamatan Jatiuwung.

Dalam pengelolaan sampah, Pemkot Tangerang harus membayar Tipping fee sebesar Rp 310 ribu per ton sampah yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kendati, untuk tipping fee juga akan dibantu oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Nilai bantuan itu paling tinggi Rp 500 ribu per ton sampah. Bantuan yang berbentuk Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) ini baru akan didapat setelah Walikota Tangerang Arief Wismansyah menandatangani kontrak kerja sama proyek itu.

Cynthia mengatakan landasan dari pembangunan PSEL ini adalah peraturan presiden (Perpres) nomor 35 tahun 2018. Dalam Perpres itu dijelaskan sasaran pemerintah adalah ingin terciptanya pembangunan yang berkelanjutan dengan menyelenggarakan pengolahan sampah.

"Yang terintegrasi dan membawa manfaat bagi masyarakat secara luas, dan sejalan dengan komitmen Presiden Jokowi terhadap pelaksanaan mitigasi gas rumah kaca dalam Paris Agreement sebagaimana telah disampaikan dalam Conference of Party ke 26 di Stockholm bulan November lalu," jelasnya.

Chyntia menjelaskan, sesuai ketentuan perundangan dan mekanisme Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), PT Oligo Infrastruktur Indonesia (Oligo) telah membentuk badan usaha pelaksana, yakni PT Oligo Infra Swarna Nusantara. Hal ini untuk melaksanakan kerjasama dengan Pemerintah Kota Tangerang.

"Kerjasama tersebut prinsipnya adalah untuk melaksanakan pembangunan dan pengoperasian fasilitas PSEL Kota Tangerang," pungkasnya.