Sidang Herry Wirawan Predator Seks Dikawal Kajati Jabar, Sidang Lanjutan Akan Perdalam Soal Bansos Hingga Kurikulum Pesantren
ERA.id - Sidang lanjutan kasus pemerkosaan 13 Santriwati yang dilakukan Herry Wirawan pengurus Pasantren Madani Bandung, berlangsung hari ini, Selasa (21/12/2021), secara tertutup di Pengadilan Negeri, Jalan RE Martadinata nomo 74, Kota Bandung.
Dalam persidangan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana langsung memantau dan terlibat menjadi jaksa penuntut umum (JPU).
"Persidangan kali ini dilakukan secara hybrid, dimana ada saksi persidangan didatangkan langsung dan juga secara online melalui video konferensi, kedua saksi kali ini dihadirkan lantaran melihat langsung aksi HW yang memperkosa korban-korbannya," jelas Asep.
Dalam proses pengadilan selanjutnya, Asep mengatakan akan dilakukan secara marathon dimana pihak dari JPU mengajukan kepada mejelis hakim, agar dibagi sesuai klaster, seperti klaster yang berkaitan dengan Bansos, PNS dan klaster-klaster lain, sesuai kasus yang dituntut kepada HW.
"Tadi juga kami sempat menanyakan kasus yang ada kaitannya dengan Bansos, dimana HW menerimanya saat menjadi pengurus pesantren tersebut, salah satunya dana Bansos PIP dan pengajuan yang seharusnya untuk keluarga siswa, malah digunakan untuk kepentingan yang bersangkuatan," papar Asep usai sidang HW.
Tak hanya perihal banos, dalam sidang yang dijalani oleh HW kali ini, membahas juga sistem pembelajaran dan kurikulum yang ada di pesantren yang dikelola oleh HW selama menjadi pengurus.
"Total saksi yang sudah kami datangkan adalah 8 saksi, namun untuk selanjutnya kami akan mulai mempercepat persidagan secara klaster," jelasnya.
Untuk keterlibatan tersangka lain, Asep mengatakan belum ada, pasalnya masih fokus untuk pengadilan HW sebagai terdakwa kasus pemerkosaan di Pesantren Madani.