Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Ngotot Minta Keringanan Hukuman demi Bisa Urus Anak

ERA.id - Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan masih bergulir di pengadilan. Pada persidangan Duplik, majelis hakim memutuskan vonis kepada HW pada 15 februari 2022.

Keputusan tersebut dikatakan Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gozali Emil usai persidangan kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).

"Vonisnya terdakwa HW 2 minggu lagi," ulasnya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata.

Dodi memaparkan, dalam sidang kali ini, Herry masih menginginkan adanya keringanan hukuman dari JPU Kejati Jabar seperti yang dikemukakan pada sidang pleidoi.

Menanggapi hal pembelaan dan permohonan Herry, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, Rika Fitriani mengatakan Herry meminta kepada majelis hukum untuk bisa merawat dan membesarkan anak-anaknya.

"Katanya, dia meminta kepada majelis hakin untuk diberikan kesempatan agar bisa membesarkan anak-anak dari hubungannya bersama para korban," jelas Rika.

"Kalau dari pemaparannya (HW), terdakwa tidak menjelaskan secara detail anak yang mana yang akan dia besarkan setelah mendapatkan keringan," tambahnya.

Herry memperkosa 13 santriwatinya. Kasus Herry pun diseret ke meja persidangan. Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa (11/1). Adapun tuntutan jaksa yaitu:

1. Hukuman mati

2. Hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia

3. Hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta

4. Pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School

5. Penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang

Kami juga pernah menulis soal Selain Hukuman Mati, Komnas HAM Juga Tolak Hukuman Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan: Tak Manusiawi Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!