Bukti Dugaan Suap Rachel Vennya Kabur Karantina Diserahkan ke Bareskrim Polri, Koordinator MAKI: Ada Berkas, Identitas, dan Nomor Rekening
ERA.id - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyambangi Bareskrim Polri pada Selasa (21/12) siang.
Kedatangannya ke Bareskrim Polri yaitu untuk menyerahkan barang bukti baru terkait dugaan suap dan pungutan liar (pungli) selebgram Rachel Vennya agar bisa kabur dari kewajiban karantina usai berlibur dari Amerika Serikat.
"Saya ke sini untuk menyerahkan barang bukti berupa berkas-berkas yang saya peroleh dari pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang," ujar Boyamin kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Kemudian, Boyamin menjelaskan, bukti baru itu berupa berkas dan nomor rekening, serta identitas lengkap dari dua oknum yang menerima suap dari Selebgram Rachel Vennya.
"Kalau nama lengkap dan nomor rekening itu gampang dibuka di bank. Saya punya semuanya, mulai dari nama lengkap, proses hingga rekeningnya," lanjutnya.
Boyamin mengakui ia mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorang di persidangan.
Pun menurutnya, bukti suap yang ia dapatkan itu belum tentu benar. Sehingga ia menyerahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Makanya saya serahkan bukti dugaan tersebut, saya meyakini ini ada dugaan pungli dan suap. Karena uang dari Rachel ke Ovelina, kemudian diserahkan ke Kania itu sebesar Rp30 juta," terang Boyamin.
Lebih jauh, Boyamin menjelaskan Ovelina merupakan petugas Bandara Soekarno-Hatta sementara Kania adalah anggota Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 khusus karantina di Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya berperan untuk membebaskan Rachel dari karantina.
Rachel pun bisa bebas dari karantina kesehatan karena menggunakan trik sebagai anak DPR.
"Jadi proses itu yang kalau tanpa peran oknum ini yang aparatur negara maka tidak akan lolos dan uang itu kemudian yang masuk ke Kania itu atas peran oknum ini. Jadi pura-pura nitip lah kira-kira itu dugaannya,” ucapnya.
“Jadi, saya yakini ada dugaan pungli dan suap, makanya saya laporkan ke Bareskrim," pungkas Boyamin, seperti dilansir PMJNews.