Aman Abdurrahman Otak Bom Thamrin Dituntut Hukuman Mati

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman, dituntut hukuman mati atas kasusnya. Hal itu dibacakan jaksa penuntut umum Anita Dewa saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

"Menuntut Aman Abdurrahman, alias Oman Rochman, alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," kata Anita.

Aman Abdurraman diduga menjadi otak di balik beberapa organisasi teroris yang beraksi di Indonesia. Dia bertugas sebagai penyebar paham radikalisme melalui dakwah dan pengajaran tatap muka berupa mentoring kepada sejumlah pemimpin organisasi, salah satunya pemimpin Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Zainal Anshori.

Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman adalah terdakwa kasus bom Thamrin yang terjadi di pos polisi pada Januari 2016. Aman dituduh berperan sebagai pengendali di balik teror tersebut. Dia juga dianggap berperan dalam perekrutan pelaku aksi teror. Dalam kasus itu, Aman dijerat Pasal 14 Jo Pasal 6 Perppu No 1/2002 sebagaimana ditetapkan menjadi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan kedua Primer Pasal 14 jo Pasal 7 Perppu No 1/2002 sebagaimana ditetapkan jadi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan pada Jumat (25/5/2018) pukul 8.30 WIB. Aman diberikan waktu untuk memberikan pembelaan dari pembacaan tuntutan ini.

Baca Juga: Pengamanan Ketat Sidang Tuntutan Aman Abdurrahman

 

Tag: teror bom di as ledakan bom thamrin teroris