28 Anggota Polri di Sumut Dipecat dengan Tidak Hormat, Paling Banyak Kasus Narkoba
ERA.id - Sebanyak 28 anggota Polri di Polda Sumatera Utara dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) lantaran terbukti melanggar kode etik.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak usai memimpin upacara PDTH, Rabu (22/12/2021) malam mengatakan, puluhan anggota yang dipecat tersebut karena terbukti terlibat kasus pelanggaran seperti narkotika, disersi dan pidana umum lainnya.
"Kesemua anggota yang di PDTH ini karena melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan," kata Panca.
Dia membeberkan dari jumlah tersebut terdapat 19 orang yang dipecat karena terlibat dalam tindak pidana narkotika. Sedangkan sisanya dalam kasus disersi dan pidana umum.
Mantan Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) itu menegaskan, berdasarkan arahan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bahwa tidak ada kompromi dengan narkotika.
"Sesuai arahan Bapak Kapolri tidak boleh main-main dengan narkotika. Dan ini adalah yang terkait dengan jaringan, sebagaimana kasus di Tanjung Balai 10 orang," ungkapnya.
Lebih lanjut Irjen Panca mengatakan, berdasarkan undang-undang kode etik profesi kepolisian, terdapat tiga hukuman yang diberikan kepada anggota Polri yang melanggar, yakni hukuman disiplin, kode etik dan pidana.
Oleh sebab itu, Panca mengingatkan kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik profesi akan dikenakan tiga sanksi tersebut.
Menurut Panca, sejauh ini dari 28 personel yang di PTDH tersebut, sebagiannya sudah ada yang selesai proses pidananya dan sebagian lain masih berproses. Dalam upacara ini, hanya dua personel yang menghadiri upacara pemberhentiannya.
"Yang jelas surat keputusannya sudah ada. Saya harap, keputusan ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas saya kepada masyarakat," pungkasnya.