Polisi Minta Masyarakat Tidak Sebarkan Al Fatihin
Jakarta, era.id - Polisi meminta masyarakat tidak menyebarluaskan surat kabar Al Fatihin. Surat kabar itu mengampanyekan aksi terorisme dan berisi ujaran kebencian terhadap kelompok yang tidak mendukung aksi terorisme itu.
"Ya itu sama-sama. Kalau terima hapus aja, jangan disebarluaskan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jumat (18/5/2018).
Baca Juga : Usul DPR Melawan Propaganda Al Fatihin
Dia menerangkan, surat kabar Al Fatihin diketahui dibuat di Suriah oleh warga negara Indonesia. Saat ini, polisi pun sedang menelusurinya.
"Itu dibuat dari sana. Ada orang indonesia yang di Suriah sana," tutur Setyo.
Surat kabar Al Fatihin pertama kali beredar dalam bahasa Melayu pada 20 Juni 2016. Kata Al Fatihin berasal dari bahasa Arab, berarti sang penakluk yang dibuat. Surat kabar yang diterbitkan Pustaka Al Himmah Daulah Islam diedarkan terbatas untuk pengikut Daulah Islamiyyah.
Untuk menguatkan kampanye mendukung aksi teror, dalam surat kabar 14 halaman itu memuat penggalan ayat Kitab Suci beserta tafsir bebas yang disesuaikan dengan kepentingan kelompok teroris.
Baca Juga : BIN Telusuri Surat Kabar Al Fatihin Pro ISIS
Pada edisi kesepuluh surat kabar itu, yang diterbitkan pada Senin 28 Syakban 1439 atau 14 Mei 2018, diberitakan tentang serangan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, dan serangan bom bunuh diri di Surabaya, pada Minggu (13/5/2018).
Dimuat juga aksi teror di luar negeri beserta foto korban-korbannya. Pada tajuk rencana surat kabar Al Fatihin tertulis seruan untuk melukai kelompok yang tidak mendukung aksi yang mereka lakukan, termasuk seruan dan dukungan untuk berjuang melalui teror terhadap kelompok yang dianggap musuh atau layak dilukai.