9.500 Situs Radikalisme Siap Diblokir
"Ada 2.528 yang sampai tengah malam (sudah diblokir) dan 9.500-an yang masih dalam proses verifikasi. Saya yakin jumlahnya kini sudah lebih," kata Menkominfo Rudiantara di Batang, Jawa Tengah, seperti dikutip Antara, Minggu (20/5/2018).
Rudiantara mengatakan, Kementeriannya hanya bertugas melakukan penindakan pada dunia maya. Untuk penindakan nyata akan dilakukan penegak hukum atau Polri.
"Jadi kami paralel bersama dengan Polri karena penindakan nyatanya dilakukan oleh penegak hukum. Adapun pencegahannya harus dilakukan oleh masyarakat mulai dari keluarga, sekolah, dan lingkungan." katanya.
Baca Juga : Lawan Ujaran Kebencian dengan Ujaran Kebaikan
(Infografis/era.id)
Menurut dia, saat ini sudah ribuan media yang menyebarkan berita provokatif telah diblok oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Seperti halnya pada situs Al Fatihin, kata dia, Kementerian Kominfo juga telah memblokir karena media itu bertentangan dengan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga : Basmi Konten Negatif, Menkominfo Gandeng Platform Medsos
"Keberadaan saya adalah tidak bisa melakukan penegakan hukum. Adapun situs yang diblokir adalah sebagian besar berasal dari Facebook, Instagram serta YouTube," katanya.
Ia meminta kepada masyarakat dan media turut serta membantu dengan memberikan informasi jika menemukan situs yang berkonten radikal.
"Yang pasti pemerintah terus memperketat pengawasan di dunia maya dan akan langsung memblokir situs radikal. Kominfo dan Polri akan terus menyisir, berpatroli bersama," katanya.