Sengketa Tanah Sriwedari, Kuasa Hukum Ahli Waris: Dibangun dengan Dana CSR-pun Tetap Sulit
ERA.id - Kuasa hukum ahli waris Wiryodiningrat menilai Pemerintah Kota Solo tidak akan mampu untuk membangun dan menata kawasan Sriwedari. Pasalnya secara hukum, tanah tersebut sudah menjadi milik ahli waris.
Sebagai informasi, Pemkot Solo berupaya mempertahankan tanah Sriwedari dengan cara menata kawasan ini dan mengembalikan fungsinya sebagai ruang publik. Untuk pembangunannya Pemkot Solo membutuhkan anggaran Rp 200 miliar dan akan menggunakan dana dari Coorporate Social Responsibility (CSR).
Terkait hal ini kuasa hukum Ahli Waris Wiryodiningrat, Anwar Rachman, tak banyak menanggapi hal ini. Bahkan dirinya menjamin bahwa akan sulit memperoleh dana CSR untuk pembangunan Sriwedari.
”Ya silahkan, tapi tanah ini punya ahli waris. Jangan sampai ketika nanti dieksekusi, timbul kerugian bagi negara. Makanya selama ini mereka hanya mampu menggunakan dana CSR, bukan dana dari APBD dan APBN,” katanya saat dihubungi via telepon.
Menurutnya, Direksi BUMN juga tidak berani mengalokasikan dana CSR untuk penataan kawasan Sriwedari. Pasalnya jika tanah Sriwedari disita oleh pengadilan, akan timbul kerugian negara.
”Mereka (BUMN) nggak bisa, nggak berani. Kecuali hibah dari perorangan, tapi siapa yang mau,” katanya.
Saat ini pihak ahli waris hanya menunggu untuk eksekusi. Menurut Anwar, eksekusi ini ditunda karena pandemi. Namun ahli waris akan berniat taat pada aturan pemerintah.
”Sekarang kan kita tidak boleh berkerumum, berkumpul, itu karena pandemi. Ukan karena eksekusi dihentikan Pemkot Solo ataupun BPN (Badan Pertanahan Nasional). Karena pengadilan pun juga harus tunduk pada aturan negara terkait pandemi,” katanya.