Terungkap, Pemilik Mobil Viral yang Aniaya Remaja Karena Parkir di Minimarket Ternyata Pimpinan Satgas PDIP Sumut

ERA.id - Pelaku penganiayaan terhadap seorang pelajar sekolah Al Azhar Medan berinisial HSM (45) telah ditetapkan tersangka dan diringkus polisi.

Pelaku merupakan pimpinan di Satgas dibawah naungan partai PDI Perjuangan Sumatera Utara.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon. Ia menyebut bahwa HSM adalah salah satu pimpinan di Satgas Cakra Buana.

"Benar yang bersangkutan adalah wakil ketua Satgas Cakra Buana yang merupakan satgas dibawah naungan PDIP," kata Rapidin Simbolon, Sabtu (25/12/2021).

Menanggapi kejadian tersebut, Rapidin menyatakan secara tegas kecewa dan malu dengan ulah salah satu pimpinan Satgasnya itu. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan kepada masyarakat secara umum yang tersakiti atas peristiwa tersebut.

"Sebagai ketua DPD PDIP Sumut saya menyampaikan permohonan maaf terutama kepada keluarga korban dan secara umum kepada masyarakat Sumatera Utara, atas perbuatan dari salah satu kader Satgas kami," ungkapnya.

Rapidin memastikan perbuatan yang dilakukan wakil ketua Satgas Cakra Buana, HSM tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai partai. Ia memastikan partai tidak akan mengintervensi proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polrestabes Medan.

Selain itu, partai PDIP lanjutnya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan atas kasus yang menjeratnya.

"Tentunya ini bukan cerminan nilai yang selama ini diajarkan oleh ibu ketua umum Megawati Soekarnoputri. Apalagi melakukan tindakan memukul seorang pelajar. Kami sepenuhnya menyerahkan kepada proses hukum dan tidak akan mengintervensi," bebernya.

Pelaku penganiayaan tehadap FAL (17), pelajar di sekolah Al Azhar Medan akhirnya terungkap. Polisi kini telah meringkus tersangka yang berinisial HSM (45), warga Kecamatan Medan Johor.

Video penganiayaan yang terjadi di Jalan Pintu Air 4, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor itu sempat viral di sosial media dan mencuat ke publik.

Atas perbuatannya, HSM dipersangkakan melanggar  Pasal 80 ayat (1) jo 76 C UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 72 juta," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riki Sunarko, saat paparan di Mapolrestabes Medan.