Ketua PDIP Sumut Copot Kader Satgas yang Aniaya Pelajar di Parkiran Minimarket Medan: Tak Cerminkan Nilai Pancasila

ERA.id - Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDIP Sumatera Utara (Sumut) Rapidin Simbolon mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada HSM, pelaku penganiayaan terhadap seorang pelajar Al Azhar Medan.

Rapidin menyesalkan, perbuatan pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi itu telah mencoreng nama baik partai. Perbuatan pelaku menurutnya tidak mencerminkan sikap seorang kader.

"Kepada pelaku (HSM) akan diberikan sanksi tegas dengan mencopotnya dari Satgas Cakra Buana," kata Rapidin Simbolon saat dikonfirmasi, Sabtu (25/12/2021).

Rapidin menilai perbuatan pelaku tidak menunjukkan citra dan nilai dari PDIP. Apalagi, korban yang dianiaya tersebut adalah seorang pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa.

Oleh sebab itu ia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat umum atas tindakan yang dilakukan wakil ketua Satgas Cakra Buana tersebut.

"Sebagai ketua DPD PDIP Sumut saya menyampaikan permohonan maaf terutama kepada keluarga korban dan secara umum kepada masyarakat Sumatera Utara, atas perbuatan dari salah satu kader Satgas kami," ungkapnya.

Sedangkan disinggung terkait status HSM sebagai kader PDIP, ia mengaku akan mengusulkan yang bersangkutan untuk dipecat sebagai kader.

"Untuk pemecatan sebagai kader PDIP adalah wewenang ketua umum partai, tapi kami akan mengusulkan agar yang bersangkutan untuk dipecat sebagai kader. Sebab, tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai Pancasila," tambahnya.

Rapidin mengimbau kepada seluruh kader baik yang di partai maupun di Satgas Cakra Buana di seluruh Sumatera Utara agar tidak mengulangi perbuatan yang dilakukan HSM. Kader PDIP harus hadir sebagai penolong dan bermanfaat bagi masyarakat bukan menyakiti hati rakyat.

"Setiap kali saya memimpin apel siaga selalu saya menekankan jangan bertindak arogan, jangan bertindak diluar hukum yang berlaku dan jangan pernah menyakiti hati rakyat. Harus bertindak profesional menjaga marwah partai dan menolong yang lemah," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, kepolisian resor kota besar (Polrestabes) Medan akhirnya meringkus HSM (45), pria yang terekam CCTV memukul dan menendang seorang pelajar di sekolah Al Azhar Medan di minimarket Jalan Pintu Air 4, Kelurahan Kwala Bekala, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, warga Medan Johor itu diamankan personel Unit PPA Satreskrim pada Jumat (24/12/2021) malam, dari sebuah kafe di kawasan Medan Johor.

"Tersangka diamankan di sebuah kafe di Medan Johor saat sedang berkumpul dengan teman-temannya," kata Kombes Riko di Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021).

Riko menjelaskan, HSM ditetapkan tersangka atas tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak dibawah umur. Hal itu berdasarkan laporan dari keluarga korban FAL (17) yang ditendang dan dipukul oleh tersangka di sebuah minimarket.

Lanjut kata Riko, setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Hasil penyelidikan, HSM ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 80 ayat (1) jo 76 C UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 72 juta," ungkapnya.