Anies Janji Surati Menaker Soal UMP Saat Bertemu Buruh , Ferdinand: Gubernur Doyan Lepas Tangan
ERA.id - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean berkomentar mengenai pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat bertemu buruh yang melakukan aksi demonstrasi yang menyebut kenaikan rumus perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) versi pemerintah pusat tak cocok digunakan di wilayahnya.
Menanggapi hal itu, Ferdinand mengatakan formula UMP tersebut telah ditetapkan berdasarkan perhitungan yang matang.
Dia menilai Anies merupakan Gubernur yang sering lepas tangan dan melempar masalah untuk kepentingan politik.
"Gubernur doyan lepas tangan seperti ini cocoknya jadi tukang olah di terminal," kata Ferdinand pada Senin (29/11/2021).
Ferdinand yakin Anies paham tentang penentuan formula UMP tersebut, namun Gubernur DKI Jakarta itu dinilai mau menipu buruh agar seolah UMP bukan merupakan urusan pemerintdah daerah melainkan urusan pemerintah pusat.
"Gubernur Terbodoh versi Google melempar masalah upah ke Pusat," jelas dia.
"Buruh pun tepuk tangan dikadali," tambah dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambangi ratusan massa buruh pengunjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin, terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Di depan buruh dia pun menjelaskan mengenai kondisi penetapan UMP
"Teman-teman, kami memahami dan kami saat ini sedang bersama-sama memperjuangkan agar UMP di Jakarta naik lebih tinggi daripada formula yang ada sekarang," kata Anies.
Anies menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengusulkan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk meninjau ulang formula penetapan UMP 2022.
Menurut Anies, formula penetapan UMP tidak sesuai diterapkan di Provinsi DKI Jakarta, yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
"Formula ini kalau diterapkan di Jakarta tidak sesuai. Oleh karena itu, kita mengirimkan surat formulanya harus memberikan rasa keadilan. Jadi, itu sudah kami kirimkan dan sekarang kita sedang fase pembahasan," kata dia.
Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan.
Kenaikan yang hanya sebesar Rp38 ribu itu dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja atau buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14 persen.