Bamusi Dukung RUU Anti-terorisme Segera Disahkan

Jakarta, era.id - Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (PP Bamusi) mendukung pemerintah dan DPR segera mengesahakan rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sekretaris Umum (Sekum) PP Bamusi Nasyirul Falah Amru mengatakan, UU itu nantinya akan memberi ruang dan wewenang baru bagi aparat penegak hukum untuk mengantisipasi aksi terorisme.

"RUU Anti-terorisme ini bisa memberikan kewenangan tambahan kepada penegak hukum dalam hal mengantisipasi tindak teror," kata pria yang biasa disapa Gus Falah ini, Jumat (18/5/2018).

Gus Falah yakin, UU Anti-terorisme yang ada sekarang harus diperbaharui lantaran aparat penegak hukum tidak bisa mencegah aksi terorisme sebelum terjadi. Saat ini, aparat hanya sekadar melakukan fungsi pengawasan. Makanya, kata Gus Falah, aksi terorisme di Surabaya dan Sidoarjo, kemarin tak dapat dicegah.

"Kalau penegak hukum diberikan melakukan tindakan sebelum adanya perbuatan teror, itu baik sekali. Hal ini juga bisa mencegah adanya korban baik pihak penegak hukum maupun sipil," ujarnya.

Menurut Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu, diperlukan juga rumusan yang jelas tentang definisi terorisme, radikalisme dan deradikalisasi. Hal ini penting untuk menekan angka radikalisme yang telah masuk ke kalangan mahasiswa hingga 39 persen.

"Paham radikalisme ini merupakan salah satu pintu masuk tindakan terorisme di Indonesia. Ini semakin menegaskan generasi muda sudah menjadi target bagi kelompok radikal untuk memobilisasi calon teroris baru, sehingga dalam RUU perlu juga rumusan jelas antara terorisme, radikalisme dan deradikalisasi," jelas dia. 

Baca Juga: Terorisme di Indonesia

Lebih jauh, Gus Falah meminta RUU Anti-terorisme tidak usah lagi dipolemikkan. Sebab, RUU ini bertujuan untuk kepentingan bersama dan bukan untuk kepentingan golongan. Paling penting, RUU Anti-terorisme ini bisa menjadi payung hukum yang tegas untuk mengantisipasi terorisme.

"Adanya UU Anti-terorisme yang baru, aparat penegak hukum bisa mudah melakukan tindakan preventif, sehingga bisa bekerja lebih baik dalam mengantisipasi aksi teror," kata anggota Komisi VII DPR Fraksi PDI Perjuangan itu.

Baca Juga: Koopsussgab Perkuat Pemberantasan Terorisme

Selain Bamusi, dukungan pengesahan RUU Antiterorisme juga datang dari seluruh sekjen partai politik pengusung pemerintah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan 14 ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI).

Selain RUU itu, salah satu senjata pemerintah untuk memerangi terorisme yaitu dengan mengaktifkan lagi Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI. Supaya kamu tahu, inilah pasukan paling elite yang dimiliki TNI. Mereka yang terpilih adalah prajurit terbaik dari tiga matra, Laut, Udara dan Darat. Koopssusgab diresmikan pertama kali pada 9 Juni 2015 silam. Saat itu Panglima TNI masih dijabat oleh Moeldoko.

Tag: teror bom di as teroris ruu anti-terorisme