Menkumham: Tidak Ada Lagi Perdebatan RUU Anti-terorisme
"Ini kan Pansus sudah melalui pembahasan di teman-teman DPR bersama pemerintah. Jadi setelah kita pertimbangkan secara seksama ada rumusan yang dapat disepakati, ada penambahan frasa," kata Yasonna, usai rapat kerja dengan DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2018) malam.
"Maka setelah kita pertimbangkan akhirnya tim pemerintah sepakat menerima alternatif kedua. Dan seluruh fraksi juga menyepakatinya, jadi saya kira tidak ada lagi perdebatan dalam RUU Anti-terorisme ini," lanjutnya.
Yasonna berharap, RUU Anti-terorisme yang telah disepakati pada tingkat pertama dapat disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Jumat siang.
"Mudah-mudahan tidak ada masalah. Kita berharap demikian. Baru kita melanjutkan pekerjaan lain. UU sudah dapat digunakan oleh aparat penegak hukum. Lanjutannya nanti kami akan menyusun perpres tentang pelibatan TNI," ungkap Yasonna.
Adapun untuk melibatkan TNI dalam penanggulangan terorisme, kata Yasonna, akan ada dialog sebelumnya antara Presiden dengan Polri, TNI, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan pemangku kepentingan lainnya.
Baca Juga: Jangan Ada Multitafsir Dalam RUU Anti-terorisme
Sebelum disepakati definisi terorisme yang memuat frasa motif ideologi dan politik, tersedia dua opsi mengenai definisi terorisme yang dibahas DPR bersama pemerintah.
Opsi pertama menyatakan, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas pubik atau fasilitas.
Adapun opsi kedua, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.