Soal Personel yang Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Panglima TNI: Meski Dimungkinkan Hukuman Mati, Tapi Kita Ingin Hukuman Seumur Hidup Saja
ERA.id - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan penyidik dari TNI bakal menetapkan tiga personelnya yang terlibat tabrak lari terhadap pasangan sejoli di Nagreg, Jawa Barat hingga tewas.
Menurut Andika, penetapan tersangka tersebut dilakukan lantaran ketiga personel TNI berusaha untuk berbohong terkait peristiwa itu.
"Ini kan kita periksa sejak awal, kalau kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo. Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong," jelas Andika pada Selasa (28/12/2021).
Dia pun menyatakan salah satu personel yang berpangkat kolonel dan berinisial P saat ini ditahan di tahanan militer tercanggih di Jakarta.
Sementara dua lainnya ditahan di Bogor dan di Cijantung, Jakarta Pusat.
"Tidak kita satukan sehingga bisa kita konfirmasi," jelas Andika.
Dia pun menegaskan TNI dalam kasus ini akan memberikan tuntutan hukuman maksimal terhadap ketiga personel tersebut.
"Tuntutan seumur hidup, walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," tambah Andika.
Sebelumnya, peristiwa tabrakan yang melibatkan Handi, Salsabila, dan tiga oknum TNI AD terjadi pada 8 Desember 2021. Setelah peristiwa tersebut, para korban diduga dibawa oleh tiga oknum TNI tersebut lalu hilang secara misterius.
Kemudian pada 11 Desember, dua jenazah korban itu ditemukan di aliran Sungai Serayu yang ada di Jawa Tengah. Setelah ditemukan, jenazah para korban dikembalikan ke keluarga dan dimakamkan.
Menurut Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD) Letjen TNI Chandra W Sukotjo, tiga oknum TNI yang terlibat tabrakan di Nagreg hingga menewaskan dua orang itu memiliki peran yang berbeda-beda.
Dia mengatakan tiga oknum itu berinisial Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A. Ketiganya diduga menggunakan mobil berpelat nomor B-300-Q yang dikemudikan Koptu DA saat insiden tabrakan.
"Di TKP, (mobil) itu dikemudikan oleh Koptu DA. Kolonel P dan Kopda A itu menumpang pada kendaraan tersebut," kata Chandra di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (27/12/2021).