Marak Kasus Kekerasan Seksual, Puan: DPR Siap Gas Selesaikan RUU TPKS
ERA.id - Ketua DPR RI Puan Maharani berjanji parlemen akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dan segera disahkan menjadi undang-undang.
Dia menegaskan, maraknya kasus kekerasan seskual yang terjadi belakangan ini makin menguatkan komitmen DPR RI untuk segera mengesahkan RUU TPKS.
"Kasus-kasus pemerkosaan di Bandung dan Maros menambah panjang kejahatan seksual di Indonesia, termasuk kasus eksploitasi anak oleh guru pembimbing agama beberapa waktu lalu. DPR RI siap gas penyelesaian RUU TPKS," tegas Puan dalam keterangannya, Jumat (31/12/2021).
Puan juga menjanjikan, draf RUU TPKS akan segera ditetapkan sebagai usulan inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna di masa sidang DPR RI tahun 2022 mendatang. Menurutnya, penetapan ini hanya menyisakan persoalan teknis dan waktu.
"Baleg DPR RI sudah menyelesaikan pembahasan dan di masa sidang mendatang kami akan segera agendakan agar RUU TPKS dibawa dalam rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sehingga tahapannya berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Puan.
Politisi PDIP itu mengatakan, DPR RI mendukung agar RUU TPKS segera disahkan menjadi undang-undang agar korban-korban kejahatan seksual lebih mendapat jaminan hukum serta memperoleh keadilan.
Oleh karenanya, dia berharap pemerintah nantinya cepat memproses Supres setelah RUU TPKS disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sehingga pembahasan di tingkat II dapat berjalan lancar.
"Kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa. Dan kita tidak boleh tinggal diam kejahatan-kejahatan seksual mengakar di Bumi Pertiwi. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan seksual di Indonesia," kata Puan.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengungkapkan, angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2021 mengalami penurunan dibandingkan tiga hingga lima tahun terakhir. Hal ini berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2021 dan , Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021 yang dilakukan oleh Kementerian PPPA.
Meski begitu, Bintang menekankan bahwa kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada perempuan dan anak ibarat fenomena gunung es. Sebab, angka kasus kekerasan seksual yang terjadi lebih tinggi daripada kasus yang dilaporkan.
"Kasus kekerasan ini ibarat fenomena gunung es, di mana kasus yang terjadi angkanya lebih tinggi dari yang terlaporkan. Kita harus semakin siap dalam memberikan perlindungan dan pelayanan," kata Bintang dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Kementerian PMK, Rabu (29/12).
Bintang mengatakan, seiring dengan kemudahan bagi masyarakat untuk melaporan kasus-kasus kekerasan ke lembaga layanan, meningkatnya keberanian masyakar dalam melaporkan kasus kekerasan, dan penggunaan media sosial yang memudahkan masyarakat mengangkat kasus kekerasan ke publik maka ke depnannya akan semakin banyak laporan-laporan yang diterima kementeriannya.
"Tentunya ini akan semkin membuka berbagai laporan kasus kekerasan baik kasus-kasus baru, maupun lama sebagaimana yang terjadi belakangan ini. Saya yakin dan percaya, Desember ini tidak ada pemberitaan tanpa kasus kekerasan," kata Bintang.
Untuk diketahui, sepanjang Desember 2021 sejumlah kasus kekerasan seksual menjadi perhatian publik. Diantaranya yaitu kasus pemerkosaan yang dilakukan guru pesantren terhadap puluhan santrinya di Kota Bandung, Jawa Barat.
Lalu ada pula kasus kekerasan seksual yang menimpa remaja usia 14 tahun di Kota Bandung, Jawa Barat. Remaja tersebut diculik kemudian diperkosa dan diperjualbelikan oleh para pelaku.
Kasus kekerasan seksual juga terjadi pada 12 anak laki-laki di Tarakan, Kalimantan Utara. Belakangan, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka diduga positif terinfeksi HIV/AIDS.