Momen Puan Maharani Akhirnya Menangis Kembali, Kali ini Bukan Karena BBM Naik, Tapi Soal Pengesahan RUU TPKS

ERA.id - Ketua DPR RI Puan Maharani terlihat menahan air mata saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Puan terlihat menahan haru usai mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pindana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang TPKS. Dia mengatakan, pengesahan perundang-undangan ini merupakan hadiah bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Pengesahan RUU TPKS adalah menjadi hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia, ini juga hadiah bagi seluruh rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa kita," kata Puan dengan suara bergetar.

Sambil menahan dan menyeka setitik air mata, Puan menegaskan bahwa UU TPKS ini adalah hasil kerja sama semua pihak. Dia menegaskan, dengan adanya UU TPKS maka tidak ada lagi tempat bagi kekerasan seksual.

"Karena UU TPKS adalah hasil kerja sama bersama sekaligus komitemen kita bersama. Tidak ada ruang bagi kekerasan seksual," tegas Puan.

Lebih lanjut, Puan berharap implementasi dari UU TPKS kedepannya mampu menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, serta memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak di Indonesia.

"Karenanya perempuan Indonesia harus dan tetap selalu semangat," kata Puan disambut tepuk tangan dari sejumlah elemen masyarakat yang menghadiri Rapat Paripurna DPR RI.

Untuk diketahui, sebelumnya RUU TPKS diberi judul RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan dibahas di Komisi VIII DPR RI sejak 2016. Namun, pembahasan itu mandek hingga kurang lebih lima tahun, sebelum akhirnya diambil alih oleh Baleg DPR RI.

Kemudian, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah telah menyepakati pengesahan RUU TPKS di tingkat pertama dalam Rapat Pleno pada Rabu (6/4).

Dalam rapat pleno Baleg tersebut, delapan dari sembilan fraksi menyetujui RUU TPKS disahkan menjadi undang-undang. Hanya Fraksi PKS saja yang menolak.

Sebagai informasi, pemerintah dan DPR RI merampungkan pembahasan substansi RUU TPKS rampung dibahas dalam satu pekan, mulai sejak Senin (28/3) hingga Senin (4/4). Kemudian dilanjutkan dengan tahap harmonisasi oleh tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) pada Senin (4/4) hingga Selasa (5/4).

Dalam pembahasannya, pemerintah dan DPR RI menambahkan pasal mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) dan dana bantuan korban atau victim trust fund. Namun, terkait dengan aborsi dan pemerkosaan tidak dimasukan ke dalam RUU TPKS.