BRIN Beri Lima Opsi Bagi Periset LBM Eijkman Usai Dilebur ke BRIN
ERA.id - Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman resmi melebur ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Kini, mereka berganti nama menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman yang berada di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati.
Meski begitu, peleburan LBM Eijkman ke dalam BRIN membuat ratusan periset di lembaga tersebut kehilangan pekerjaannya. Hal ini belakangan menjadi sorotan publik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengungkapkan, pihaknya menawarkan lima opsi bagi para periset yang dulu tergabung dalam LBM Eijkman. Opsi ini diberikan setelah diketahui bahwa LBM Eijkman selama ini banyak merekrut tenaga honorer yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku
"BRIN telah memberikan beberapa opsi sesuai statys masing-masing," kata Handoko kepada wartawan, Minggu (2/1/2022).
Berikut opsi yang diberikan BRIN untuk peneliti di LBM Eijkman:
1. PNS Periset: dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai Peneliti.
2. Honorer Periset usia lebih dari 40 tahun dan S3: mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021.
3. Honorer Periset usia kurang dari 40 tahun dan S3: mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.
4. Honorer Periset non S3: melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA). Sementara yang tidak tertarik melanjutkan studi ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong.
5. Honorer non Periset: diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBME ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.
"Sehingga benar bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai LBM Eijkman, tetapi sebagian besar dialihkan atau disesuaikan dengan berbagai skema diatas agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah," kata Handoko.
Sementara terkait beredarnya informasi adanya honorer di lembaga itu yang diberhentikan tidak mendapat pesangon, Handoko mengatakan hal tersebut telah sesuai dengan regulasi. Lagipula, ketentuan tersebut juga terdapat dalam kontrak mereka.
"Sesuai regulasi, honorer di lembaga pemerintah selalu berbasis kontrak tahunan, dan wajib diberhentikan pada akhir tahun anggaran. Dan tentu tidak ada pesangon. Kalau ada pesangon itu melanggar hukum," papar Handoko.
"Selain itu dengan integrasi lima entitas yang ada, tentu kami tidak bisa merekrut kembali seluruhnya. Karena banyak pekerjaan yang tadinya dikerjakan sendiri-sendiri oleh lima tim, sekarang jadi satu dan tentu hanya perlu satu tim," imbuhnya.
LBM Eijkman terintegrasi dalam BRIN sejak September 2021. Perubahan status LBM Eijkman menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman resmi dilangsungkan pada 28 Desember 2021.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN yang menyatakan bahwa seluruh lembaga penelitian harus diintegrasikan ke dalam BRIN. Tercatat ada empat entitas lembaga penelitian resmi lainnya yang berintegrasi dengan BRIN, diantaranya yaitu BATAN, LAPAN, LIPI, dan BPPT.