Bikin Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Malah Dapat Keringanan Hukuman dari Jaksa: Dia Sopan dan Menyesal

ERA.id - Gaga Muhammad dituntut 4,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami kelumpuhan. Gaga juga dikenakan denda sebesar Rp10 juta selama persidangan, Selasa (4/1/2022). 

Selama persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Gaga Muhammad. JPU menegaskan pria bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad terbutki bersalah secara sah dan menyebabkan korban mengalami luka berat.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat," kata JPU.

Lalu, JPU pun menuntut Gaga Muhammad dengan hukuman pidana selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp10 juta. Bila denda tersebut tidak dibayarkan oleh keluarga Gaga Muhammad, maka hukuman Gaga Muhammad akan ditambah selama dua bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada Gaung Sabda Alam Muhammad selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan kurungan," ucap JPU.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menjelaskan alasan pemberat untuk menjatuhkan hukuman pidana terhadap Gaga Muhammad. Di mana Gaga dinilai lalai atas keselamatan penumpang hingga menimbulkan kelumpuhan.

Tidak hanya itu saja, Gaga juga dinilai lalai saat mengendarai mobil dalam kondisi mabuk. Dia juga tidak pernah memberikan biaya perawatan ke Laura Anna hingga wanita 21 tahun itu meninggal dunia.

Sementara itu JPU juga mempertimbangkan sikap dan juga penyesalan Gaga Muhammad selama persidangan berlangsung. Hal ini menjadi pertimbangan jaksa meringankan hukuman terhadap Gaga Muhammad.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, terdakwa menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum karena suatu tindak pidana, terdakwa masih berusia muda yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," jelas JPU.

Gaga Muhammad didakwa melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.