Aturan Terbaru Edaran Menkes: Kontak Erat, Probable, hingga Positif Omicron Wajib Karantina dan Isolasi

ERA.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529). Terbitnya SE ini merespons kian bertambahnya kasus Varian Omicron di Indonesia.

SE yang ditandatangni Budi pada 30 Desember 2021 itu merupakan bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam mencegah serta mengendalikan penularan varian Omicron.

"Mengingat ancaman Varian Omicron membutuhkan respon cepat untuk mencegah penularan berkelanjutan, perlu diatur upaya pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 Varian Omicron yang lebih ketat, termasuk pelaksanaan karantina bagi kontak erat dan isolasi bagi kasus probable atau terkonfirmasi," bunyi SE yang dikutip, Rabu (5/1/2022).

Salah satu poin dalam SE tersebut adalah seluruh kasus probable dan konfirmasi Varian Omicron, baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, terbitnya aturan ini untuk memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya dalam menyamakan presepsi penatalaksanaaan pasien konfirmasi positif Covid-19.

Selain itu, juga mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), aktif melakukan pemantauan jika ditemukan klaster-klaster baru Covid-19 dan segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat apabila ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayahnya.

"Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat," kata Nadia.

"Karenanya kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan cluster baru penularan Covid-19," imbuhnya.

Untuk diketahui, per 4 Januari 2022, Kementerian Kesehatan mencatat adanya penambahan kasus Covid-19 Varian Omicron sebanyak 92 kasus. Sehingga kasus Varian Omicron saat ini mencapai 254 kasus yang terdiri dari 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal.

Penambahan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia masih didominasi oleh warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari perjalanan luar negeri.

Dari keseluruhan kasus Varian Omicron di Indonesia, mayoritas pasien tidak mengalami gejala atau OTG. Sementara lainnya hanya bergejala ringan seperti batuk sebanyak 49 persen dan pilek 27 persen.