Berapa Harga Vaksinasi Booster, Kemenkes: Pemerintah Belum Putuskan
ERA.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum menetapkan harga untuk vaksinasi booster non-program pemerintah atau mandiri di Indonesia.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyebut untuk proses penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Belum ada biaya resmi (untuk vaksinasi booster) yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Siti Nadia dalam keterangannya, Rabu (5/1/2021).
Dia menambahkan, untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS Badan Usaha Milik Negara (BUMN), RS swasta, maupun klinik swasta.
Sementara untuk jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan, Nadia mengatakan saat ini masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Selain itu, penetapan juga menunggu studi riset booster yang sedang berjalan dan sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lanjut usia (lansia), peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan kelompok komorbid dengan immunocompromised (masalah sistem imun)," ucapnya.
Diketahui, pemeritah telah mengumumkan vaksinasi booster akan mulai dilaksanakan pada 12 Januari 2021.