Sebarkan Ujaran Kebencian dan Hoaks, ASN Bakal Dihukum
BKN pun meminta ASN menjalankan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014.
"BKN telah menerima pengaduan dari masyarakat atas keterlibatan ASN dalam ragam aktivitas ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi bangsa. ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan dalam siaran persnya, Minggu (20/05/2018).
BKN akan melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASN yang menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian peihal SARA.
Tak hanya itu, BKN juga menghimbau agar ASN tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada dasar negara.
Adapun bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin, di antaranya;
1. Menyampaikan pendapat secara lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah
2. Menyampaikan pendapat secara lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost, dan lainnya)
4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah
5. Mengikuti kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah
6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan poin 2 dengan memberikan likes, dislikes, love, retweet, atau comment di media sosial
Bila ada aparatur negara yang kemudian terbukti melakukan pelanggaran pada poin satu sampai empat maka tak tanggung-tanggung. Mereka bisa dikenakan hukuman disiplin berat.
Sementara, bila melanggar poin lima dan enam maka para aparatur negara itu akan dikenakan hukuman disiplin ringan. PPK Instansi pun wajib memberikan hukuman disiplin jika memang aparatur negara tersebut dinyatakan bersalah.
"Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut," tutup Ridwan.