Berkaca dari Kasus Bahar Smith, Wamenag Ingatkan Habib dan Ulama Tak Sebarkan Kebencian

ERA.id - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi meminta para tokoh agama dan pedakwah belajar dari kasus Bahar bin Smith, yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Dia mengimbau agar mimbar ceramah dijadikan sarana edukasi yang menginspirasi dan mencerahkan.

"Belajar dari pengalaman Bahar Smith, saya mengimbau kepada para penceramah agama, pedakwah dan tokoh agama untuk menjadikan mimbar ceramah sebagai ruang edukasi publik yang mencerahkan dan inspiratif," ujar Zainut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/1/2022).

Zainut mengatakan, setiap tokoh agama, ulama, habaib dan penceramah agama mengemban tugas mulia amar ma'ruf nahi munkar yakni mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran.

Namun, banyak orang memahami tugas mulia tersebut dengan cara-cara yang keliru. Misalnya, kalau mengajak kebaikan itu dengan cara yang lemah lembut sedangkan kalau mencegah kemungkaran itu harus dengan cara yang keras dan kasar.

"Pemahaman seperti itu adalah keliru dan tidak dibenarkan menurut agama. Baik amar ma'ruf maupun nahi munkar harus dilaksanakan dengan cara-cara yang baik, santun, berakhlak mulia dan tidak melanggar hukum dan norma susila," kata Zainut.

"Tidak boleh atas nama mencegah kemungkaran dengan kata-kata yang kasar, menyebarkan ujaran kebencian, hoaks, fitnah, adu domba dan teror atau ancaman yang membuat ketakutan pihak lain," imbuhnya.

Lebih lanjut, Zainut menyampaikan dukungannya terhada Polri yang telah menindak tegas Bahar Smith. Dia menegaskan, siapapun yang bersalah harus bertanggung jawab di depan hukum.

Selain itu, proses penegakan hukum juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan demi tegaknya keadilan dan terjaminnya rasa keadilan di tengah masyarakat.

"Untuk hal tersebut saya mendukung langkah penegakan hukum oleh pihak kepolisian dan saya yakin polisi bekerja secara profesional, transparan dan menjunjung tinggi asas keadilan dan praduga tidak bersalah," katanya.

Untuk diketahui, Polda Jawa Barat menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Bahar diketahui langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, ada dua alasan pihaknya langsung menahan dan menetapkan Bahar sebagai tersangka. Pertama, alasan subjektif dan objektif.

Menurut Ramadhan, alasan subjektif penyidik menahan Bahar bin Smith dan TR tersangka penyebar video berisi konten berita bohong, adalah karena penyidik khawatir Bahar dan TR mengulangi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti.

"Alasan objektifnya karena hukuman di atas lima tahun," ujar Ramadhan.

Pada kasus ujaran hoaks tersebut, Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.