Siapa yang Jadi Pj Gubernur DKI JakartaPengganti Anies? PDIP Singgung Nama Mantan Calon Wakil Ahok, Heru Budi

ERA.id - Sebanyak 101 daerah akan mengalami kekosongan kepemimpinan lantaran masa jabatan kepala daerahnya akan berakhir di tahun 2022 ini, dan digantikan dengan Penjabat (Pj). Salah satunya yaitu DKI Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menilai Kepala Sekretariat Presiden Joko Widodo, Heru Budi Hartono cocok untuk ditunjuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur DKI, menggantikan Anies Baswedan.

"Kalau secara pribadi, Pak Heru baik. Penguasaan persoalan Jakarta saya kira oke," kata Gembong kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Gembong menilai, Heru menjadi salah satu orang yang cocok untuk menjadi Pj Gubernur DKI selama dua tahun mendatang. Sebab, Heru punya latar belakang sebagai Wali Kota Jakarta Utara pada 2014 dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta pada 2015.

Meski demikian, Gembong mengaku belum tahu siapa yang akan dipilih menjadi Pj Gubernur DKI. Sebab, kewenangan pemilihan Pj ada di tangan Kementerian Dalam Negeri sebelum diusulkan kepada presiden.

"Apakah pilihan jatuh kepada Pak Heru? kan kita enggak tahu," kata Gembong.

Gembong berharap Pj Gubernur DKI adalah sosok yang sudah memahami berbagai persoalan yang ada di Jakarta. Sehingga, dia sudah mampu memilah program mana yang mendesak untuk dieksekusi tanpa membutuhkan penyesuaian dalam waktu lama.

"Kalau kita berharap (Pj Gubernur DKI) orang yang paham dengan persoalan Jakarta.Kenapa? Supaya sisa waktu selama jadi penjabat itu, dia mampu menyelesaikan sisa-sisa kerjaan Anies yang tereksekusi. Harapan kita itu aja," katanya.

Selain itu, Heru sempat digandeng oleh Basuki Tjahaja Purnama untuk maju sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Pilkada 2017, melalui jalur independen. Namun ketika akhirnya lewat jalur dukungan partai politik, Ahok menggandeng Djarot Syaiful Hidayat yang merupakan Wakil Gubernur DKI Jakarta aktif saat itu.

Sebagai informasi, sebanyak 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022. Rinciannya, tujuh pasangan gubernur dan wakil gubernur. Salah satunya yaitu pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022.

Kemudian 76 pasangan bupati dan wakil bupati dan 18 pasangan wali kota dan wakil wali kota juga akan berakhir masa jabatannya di tahun ini.

Kekosongan masa jabatan kepala daerah itu nantinya akan diisi oleh penjabat kepala daerah hingga Pemilu serentak digelar tahun 2024.

Hal ini merupakan dampak dari tak direvisinya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sehingga, Pilkada yang seharusnya diadakan di tahun ini dan 2023 harus diundur ke tahun 2024.