Posisi 7 Gubernur akan Kosong Tahun Ini, DPR Ingatkan Pemerintah Tak Tunjuk Pengganti yang Punya Kepentingan di 2024
ERA.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengingatkan pemerintah untuk menunjuk penjabat (Pj) gubernur yang profesional dan netral. Dia mengingatkan agar penjabat sementara tersebut tidak terlibat dalam proses Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Hal ini menanggapi adanya tujuh pasangan gubernur dan wakil gubernur yang masa jabatannya berahir tahun 2022 ini.
"Saya harapkan, para Pj untuk tujuh kepala daerah, terutama gubernur ini memang benar-benar orang yang profesional, punya kemampuan dan tidak terafliasi dengan kekutaan politik manapun," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Dia juga mengingatkan, kepala daerah yang masa jabatannya habis di tahun 2022 dan 2023 tidak bisa melanjutkan kepemimpinanya.
Kekosongan tersebut akan diisi oleh Pj yang dipilih oleh Kementerian Dalam Negeri dan diputuskan oleh presiden.
Hal tersebut, kata Saan, sudah sesuai dengan UU. Para Pj ini nantinya akan memimpin hingga 2024.
"Yang pasti mereka kan tidak bisa dilanjutkan, karena mereka sudah berakhir masa jabatannya dan itu sudah diatur lewat UU," kata Saan.
Sebagai informasi, sebanyak 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di tahun 2022. Rinciannya, tujuh pasangan gubernur dan wakil gubernur. Salah satunya yaitu pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022.
Kemudian 76 pasangan bupati dan wakil bupati dan 18 pasangan wali kota dan wakil wali kota juga akan berakhir masa jabatannya di tahun ini.
Kekosongan masa jabatan kepala daerah itu nantinya akan diisi oleh penjabat kepala daerah hingga Pemilu serentak digelar tahun 2024.
Hal ini merupakan dampak dari tak direvisinya Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sehingga, Pilkada yang seharusnya diadakan di tahun ini dan 2023 harus diundur ke tahun 2024.