Proses e-KTP Jemaah Ahmadiyah Terhambat Aturan Daerah

Jakarta, era.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo angkat bicara mengenai permasalahan jemaah Ahmadiyah yang belum bisa memperoleh e-KTP. Hal ini dikarenakan hak warga jemaah Ahmadiyah terbentur aturan pemerintah daerah masing-masing.

"Memang kompleks ini urusan Ahmadiyah, pusat sih tidak masalah ya karena setiap warga negara punya hak yang sama. Tetapi di daerah ini kan punya keputusan yang berbeda-beda," kata Tjahjo di Kemendagri, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (21/5/2018).

Tjahjo menjelaskan, jemaah Ahmadiyah juga memiliki pemahaman yang berbeda dengan ajaran agama lainnya.  

"Nah sekarang ini contoh ya, dulu ketemu kelompok Ahmadiyah, dia dikatakan aliran kepercayaan enggak mau. dia (Ahmadiyah) maunya islam, tapi dari beberapa pendapat ulama ya kalau Islam ya ini, dasarnya jelas hadistnya," jelas Tjahjo.

Baca Juga: Miris, Rumah Jemaah Ahmadiyah di Lombok Dirusak

Kendati demikian, pemerintah tak melarang jemaah Ahmadiyah memiliki e-KTP karena proses administrasinya dijamin keputusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu Kemendagri juga menunggu keputusan dari MUI terkait pencantuman kolom agama dalam e-KTP milik jemaah Ahmadiyah.

"Kalau administrasi kami jamin bisa, hanya ya jangan minta dicantumkan kan sudah ada keputusan MA MK. Kami nunggu fatwa majelis ulama, itu kan jangan sampai yang menjadi hak kewajiban pemerintah secara administratif sebagai warga negara," lanjutnya.

Terjadi penyerangan terhadap warga Ahmadiyah di Desa Gereneng, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu (19/5) dan Minggu (20/5), sekitar pukul 06.30 WITA.

Tak hanya melakukan penyerangan dan perusakan, kelompok tersebut juga mengusir warga Ahmadiyah dari rumah mereka. Akibatnya, sebanyak 24 orang warga Ahmadiyah dievakuasi ke Polres Lombok Timur untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan.

Tag: mendagri jenderal tito karnavian korupsi e-ktp