Nyabu Bareng Suami, Velline Chu 'Ratu Begal' Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba
ERA.id - Penyanyi dangdut Velline Chu ditangkap pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Pedangdut yang dikenal mempopulerkan lagu Ratu Begal dan suaminya, Budi Haryanto ditangkap di rumahnya di Perumahan Citra Grand, Bekasi pada 8 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penangkapan Velline Chu dan suami berawal dari laporan masyarakat yang sangat resah. Sebab, warga sekitar curiga dengan Velline Chu dan suaminya yang sering melakukan narkoba.
"Kasus ini diungkap oleh Polres Metro Depok Jakarta Selatan terkait dengan penyalahgunaan tindak pidana narkotika yaitu jenis sabu. Waktu dan tempat kejadian terungkapnya kasus ini pertama berawal dari laporan masyarakat terhadap kecurigaan terhadap dua tersangka yang diduga sering melakukan narkoba di rumahnya," ungkap Endra Zulpan, dikutip dari kanal YouTube Hitz Infotainment.
Endra Zulpan membeberkan kronologi penangkapan Velline Chu atas kasus narkoba. Mulanya, Velline Chu memesan narkoba jenis sabu oleh bandar narkoba. Lalu, suaminya mengambil barang tersebut.
"Pengungkapan ini dari laporan masyarakat. Lalu, pengembangan penyidik dilapangan ditemukan adanya pemesanan narkotika jenis sabu oleh saudari VC. Setelah dipesan, barang itu diambil suaminya itu BH. Adapun orang yang mensupply atau dipesan sebagai bandarnya," ujarnya.
Saat ini, penyidik tengah mengamankan barang bukti narkoba, yakni narkoba jenis sabu-sabu hingga ponsel. Selain itu, Velline Chu sudah mengakui perbuatannya kepada Zulpan.
"Barang bukti yang diamankan oleh penyidik yang pertama adalah satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,08 gram, kemudian 1 buah pipet kaca berisi sabu sisa pakai dengan berat 2,7 gram dan 1 buah unit handphone," ujar Endra Zulpan.
"Berdasarkan dari tes urine mereka berdua positif menggunakan narkoba jenis sabu. Dan ini sudah diakui ketika penyidik," lanjutnya.
Akibat ulahnya, keduanya dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat 1 Subsisder Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Juncto 1 Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Kemudian pasal yang dipersangkakan kepada mereka berdua adalah terkait dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf A juncto Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," jelasnya.
Zulpan mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh Velline Chu sangat tidak baik. Selain itu, ia memberikan peringatan kepada public figure supaya menjadi contoh baik.
"Tentunya ini hal yang tidak baik, yang tidak perlu ditiru khususnya bagi mereka yang memiliki status publik figure karena menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat," katanya.