Datang ke KPK, Idrus Diperiksa soal Kasus Bakamla
"Hari ini saya sengaja datang sendiri ya meskipun belum ada panggilan dalam rangka memberikan konfirmasi posisi saya sebagai Sekjen (Partai Golkar) dulu, terkait dengan Bakamla," kata Idrus di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).
Namun saat ditanya terkait adanya aliran dana yang masuk di Partai Golkar dari proyek Bakamla tersebut, Idrus enggan menjelaskan lebih jauh. Ia menyebut memang benar dirinya dikonfirmasi soal hal tersebut dan membantah adanya aliran dana ke partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Ya benar atau tidak, saya katakan tidak (ada aliran dana)," ungkap Idrus.
Baca Juga : Kasus Bakamla, KPK Panggil Anggota Komisi IX
(Infografis/era.id)
Baca Juga : DPR Dukung Pengungkapan Kasus Korupsi Bakamla
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut kedatangan Idrus ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa dalam kasus Bakamla untuk tersangka Fayakhun Andriadi.
"Ini merupakan penjadwalan ulang dari rencana pemeriksaan sebelumnya di 14 Mei 2018 yang lalu," kata Febri saat dikonfirmasi awak media, Senin (21/5/2018).
"KPK membutuhkan keterangan yang bersangkutan sebagai saksi untuk mengklarifikasi informasi aliran dana terkait proses pembahasan anggaran Bakamla RI di DPR," sambungnya.
Baca Juga : KPK Periksa Fayakhun sebagai Tersangka Suap Bakamla
Sebelumnya, KPK telah memeriksa 28 orang saksi termasuk sejumlah politikus Partai Golkar. Mereka diperiksa berkaitan dengan proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan tersangka Fayakhun Andriadi.
Adapun sejumlah saksi yang telah diperiksa oleh KPK meliputi anggota DPR hingga sejumlah politikus Partai Golkar seperti Wakil Korbid Kajian Strategis dan Intelijen Yorrys Raweyai, Sekretaris DPD Partai Golkar DKI Basri Baco, Ketua DPD Golkar Jakarta Utara Olsu Babay, serta kader Golkar Bukhori.
Selain itu hari ini, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta terkait. Di mana proses penyelidikan KPK akan lebih mendalami mekanisme pembahasan hinggak pengesahan RKA-K/L dalam APBN-Perubahan tahun anggaran 2016 untuk Bakamla.
Anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi. (Tasha/era.id)
Baca Juga : KPK Telusuri Anggaran Proyek Kasus Bakamla
"Tentu saja kita mendalami kalau memang ada informasi-informasi baik soal aliran dana atau pun proses penganggaran terkait perkara yg sedang kita sidik ini. Secara spesifik aliran dana ke mana tentu kami belum bisa sampaikan karena itu sifatnya teknis di penyidikan," jelas Febri.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Fayakhun dalam kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang total anggarannya mencapai nilai Rp1,2 triliun.
Fayakhun disebut menerima fee sebesar satu persen atau senilai Rp12 miliar dari Fahmi Darmansyah selaku pihak swasta. Pemberian suap uang tersebut secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buah Fahmi. Tak hanya menerima uang dalam pecahan rupiah, politisi Partai Golkar itu juga menerima 300.000 dolar AS.