Ketua DPR Pastikan RUU TPKS Disahkan 18 Januari 2022

ERA.id - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan disahkan sebagai RUU usulan inisiatif DPR RI pada pekan depan.

Hal itu disampaikan Puan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021–2022 DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

"Insyaallah minggu depan, hari Selasa tanggal 18 Januari, RUU TPKS akan dapat disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI," kata Puan.

Puan mengatakan, setelah RUU TPKS disahkan sebagai usulan inisiatif DPR RI, selajutnya pembahasan akan dilakukan DPR RI bersama pemerintah. Dia menekankan, RUU TPKS ini menjadi fokus utama untuk segera diselesaikan.

"Selanjutnya akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah," kata Puan.

Puan mengatakan, RUU TPKS diharapkan menjadi payung hukum yang memperkuat upaya perlindungan dari tindak pidana kekerasan seksual. Serta mempertajam paradigma keberpihakan kepada korban.

Terlebih dengan meningkatnya berbagai kasus kekerasan seksual belakangan ini, maka RUU TPKS telah menjadi kebutuhan hukum yang mendesak untuk segara dibahas dan ditetapkan oleh DPR RI bersama pemerintah.

"RUU TPKS diharapkan dapat memeperkuat upaya perlindungan dari tidnak kekerasan seksual dan mempertajam paradigma berpihak kepada korban," tegasnya.