Selamat buat kita semua. Semoga upaya ini bisa memutus langkah predator seks.
UU TPKS terdiri dari 12 bab dan memuat 93 pasal. Selain itu juga mencantumkan sembilan jenis kekerasan seksual.
Ada 9 jenis kekerasan seksual ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1. Berikut ini bunyi pasalnya:
"Ini penantian korban, penantian perempuan Indonesia, kaum disabilitas dan anak-anak dari para predator seksual yang masih bergentayangan," kata Willy.
Ketua DPR RI Puan Maharani menjanjikan RUU TPKS akan disahkan dalan Rapat Paripurna sebelum memasuki masa reses.
Willy mengatakan, meskipun pemerkosaan tidak diatur dalam RUU TPKS. Namun pemerkosaan tetap dimasukan menjadi saah satu dari 19 jenis kekerasan seksual
Artinya, selangkah lagi RUU TPKS akan disahkan menjadi undang-undang.
Willy menjelaskan, pembahasan RUU TPKS hanya tinggal dengan ahli bahasa. Agendanya mengkonversi dari bentuk DIM menjadi undang-undang.
RUU TPKS dibahas di tingkat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) untuk memperbaiki redaksional.
Willy meminta publik tidak meragukan komitmen DPR RI dalam membahas dan menyelesaikan RUU TPKS.
Selain sudah diatur dalam RKUHP, materi aborsi juga termuat dalam Pasal 75 Ayat 1 UU Kesehatan.
RUU TPKS bisa diselesaikan tepat waktu.
korban kekerasan seksual akan mendapatkan haknya sejak melapor kepada aparat penegak hukum, lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah.
"Itu nanti kami akan sisispkan sehingga nanti itu bs menjawab kekhawatiran," kata Eddy.
Ini merupakan rapat kerja pertama sejak RUU TPKS disahkan sebagai usulan inisiatif dari DPR RI pada awal tahun 2022 ini.
raker perdana dengan pemerintah ini dapat menjadi jawaban atas aspirasi masyarakat agar RUU TPKS segera disahkan menjadi undang-undang.
Dasco berharap setelah penetapan ini, Baleg DPR RI dapat segera melanjutkan pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah
Rapim dan Bamus besok tidak hanya membahas RUU TPKS, tetapi juga menyusun agenda selama masa persidangan IV DPR RI.
Jangan jualan bu Puan