Bela Klien, Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sebut Hakim Kontradiktif: Mereka Wajib Direhabilitasi, Mereka Orang Sakit!
ERA.id - Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nurzainab menyebut majelis hakim kontradiktif dengan fakta di persidangan. Dia juga mengatakan kliennya wajib direhabilitasi bukan di tahan di dalam sel penjara.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wa Ode usai menghadiri persidangan pembacaan vonis terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie serta Zen Vivanto. Wa Ode menegaskan status ketiga terdakwa adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib direhabilitasi sesuai dengan undang-undang.
"Jelas bahwa mereka ini adalah korban penyalahgunaan narkotika. Ada ketergantungan secara psikis dan fisik, jadi secara undang-undang wajib untuk direhabilitasi," kata Wa Ode di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Sayangnya keputusan majelis hakim selama persidangan berbanding terbalik dengan apa yang diharapkan. Hakim justru menjatuhi hukuman penjara masing-masing selama satu tahun. Hukuman itu diberikan lantaran hakim menilai ketiganya tidak bisa digolongkan sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
Menanggapi vonis tersebut, pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pun langsung mengajukan banding selama persidangan. Wa Ode menyebut vonis hakim menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang ada di persidangan.
"Ketika hakim memutuskan mereka bukan penyalaguna yang wajib direhabilitasi, ini menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang justru ada di persidangan," tegas Wa Ode.
Wa Ode menjelaskan fakta di persidangan tersebut harus dilihat dari dua dokumen yang dikeluarkan oleh negara yaitu dokumen dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, dan dokumen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.
Di mana dalam hasil asesmen tersebut Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto wajib menjalankan rehabilitasi. Wa Ode juga mengatakan bahwa ketiganya merupakan orang sakit serta pengguna yang wajib direhabilitasi.
"Yang menyatakan bahwa mereka adalah penyalahguna narkotika yang wajib direhabilitasi. Ini orang sakit, pengguna narkotika yang wajib direhabilitasi," ucapnya.
Majelis hakim sebelumnya memutuskan bahwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya Zen Vivanto terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika golongan satu untuk dirinya sendiri. Ketiganya disangkakan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.