Dua Anak Jokowi Dilaporkan ke KPK, Gibran: Kalau Saya Salah Silakan Ditangkap
ERA.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan adiknya Kaesang Pangarep dilaporkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun atas dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan pencucian uang.
Terkait hal ini, Gibran pun meminta agar pihak berwenang membuktikan dulu tuduhan tersebut.
”Dibuktikan dulu, nek aku salah cekelen. Penak to. Dibuktikan sik aku salah opo ora (kalau saya salah silakan ditangkap. Enak kan. Dibuktikan dulu saya salah atau tidak),” katanya saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (11/1/2022).
Saat ditanya, Gibran mengaku tidak akan melaporkan balik. Ia juga tetap menunggu proses hukum berjalan apa adanya.
”Lha ngopo laporan balik. Itu kan sudah dialporkan,” katanya.
Ia juga menegaskan agar proses hukum berjalan apa adanya. Termasuk jika ditemukan kesalahan, ia siap bertanggung jawab. Namun ia meminta agar tuduhan terhadap dirinya dan Kaesang dibuktikan terlebih dahulu.
”Kalau salah, detik ini ditangkap wae rapopo. Dibuktikan dulu (kalau salah, detik ini ditangkap pun tidak apa-apa. Tapi dibuktikan dulu),” ucapnya.
Sebagai informasi Gibran dan Kaesang dilaporkan atas dugaan korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diduga memiliki relasi bisnis dengan PT BMH yang terlibat dalam pembakaran tahun 2015 lalu.
Proses hukum tidak berjalan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggugat PT BMH sebesar Rp7,9 triliun melalui jalur perdata. Gibran dan Kaesang dituduh melakukan pencucian uang dengan membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi PT SM. PT SM dituding sebagai induk perusahaan PT BMH, namun dibantah oleh PT SM. Perusahaan ini menerima dua kali kucuran dana dengan nilai Rp99,3 miliar.